Unaaha, Koran Sultra – Entah apa yang ada dibenak pelaku, RN (58) yang diketahui adalah seorang duda nekad mencabuli SI (13) seorang anak perempuan dibawah umur yang mengidap penyakit mental.
ironisnya pencabulan ini pelaku pernah lakukan terhadap korban pada tahun 2017 lalu.
Pelaku diciduk oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi dikediamannya dikecamatan Konawe kabupaten konawe dan kini mendekam dimapolsek wawotobi menunggu berkas pelaku rampung.
Kapolres Konawe AKBP.Muh.Nur Akbar,SH.S.IK.MH melalui Kapolsek Wawotobi IPTU.Saftu Dirman mengungkapkan kronologis kejadian dimana korban dicabuli pada akhir bulan April 2018 lalu,korban masuk kerumah tersangka untuk meminta uang yang pada saat itu tersangka usai mandi,melihat korban pelaku langsung memeluk dan membawa masuk kedalam kamar.
“Pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak 20 ribu,setelah itu pelaku langsung melepas seluruh pakaian korban dan mencabulinya.”terangnya.
Tindakan bejad pelaku terungkap saat kakak korban melihat adiknya pulang dengan celana yang basah,setelah didesak korbanpun mengakui bahwa dirinya habis disetubuhi oleh pelaku.
mendengar pengakuan korban pihak keluarga tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Pemerintah sempat akan melakukan mediasi namun pihak keluarga korban tidak terima karena pelaku telah pernah melakukan tindakan serupa pada korban tahun 2017 lalu,pada saat itu korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut namun pihak keluarga tidak lagi mau berdamai.”lanjut Saftu Dirman.
Pelaku disangkakan pasal 80 junto 76 E UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN