Raha,Koran Sultra – Kejaksaan Negeri Muna saat ini tengah meneliti berkas 2 tersangka LA (31) warga Kelurahan Wasolangka Kecamatan Parigi, Muna dan LJ (38) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu yang ditahan atas dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tahun 2013 senilai Rp 280 juta dengan kegiatan pembuatan sumur gali di Kecamatan Parigi Kabupaten Muna,Sulawesi Tenggara, sebanyak 31 unit. Namun dalam perjalanannya proyek diduga berjalan tidak sesuai perencanaan.
” Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur ini disidik Polres Muna. BAPnya sedang kita teliti sekarang,”kata Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH,Senin (21/5).
Sofyan sapaan akrabnya mengatakan, Ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu LA sebagai ketua TPK dan LJ sebagai fasilitator tehnik.
” Dugaanya, dikerjakan tidak sesuai perencanaan, jumlah 31 sumur dananya Rp 30 juta persumur. terindikasi mayoritas tidak dibuat baru, melainkan merehap sumur yang sudah ada,”paparnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
” Setelah BAPnya kita nyatakan P21 atau lengkap, kasus ini akan ditahap duakan atau masuk pada tahap penyerahan barang bukti dan tersangka,” pungkasnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR