Ketua Panwascam Kolaka Risal

Kolaka, KoaranSultra.Com – Tujuh Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, rencananya bakal dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Panwascam Kolaka.

Ketujuh ASN ini diduga telah menghadiri kegiatan kampanye serta buka puasa bersama yang digelar oleh salah satu Calon Bupati Kolaka, Jumat (25/5/2018) lalu di salah satu tempat di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.

Lagi- lagi Panwascam Kolaka Kembali akan memanggil dan memeriksa Tujuh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkup Pemda Kolaka, satu Di antaranya Merupakan Pejabat tinggi di Pemda Kolaka, Pasalnya mereka ikut Serta dalam Kegiatan Kampanye dan buka bersama salah satu pasangan calon Bupati Kolaka, Jum,at 25/5/18, di kelurahan Sabilambo.

”Kami memang bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh ASN, karena menghadiri kegiatan kampanye dan buka puasa bersama pada salah satu calon Bupati Kolaka di kelurahan sabilambo,” terang Risal Ketua Panwascam Kolaka, yang ditemui disekretariatnya, Senin (28/5/2018).

Kata Risal, pemanggilan ketujuh ASN ini, berdasarkan hasil temuan pengawasan dilapangan yang juga telah diregistrasi dengan nomor temuan 10/TM/PB/Kec.Kolaka/28.06/V/2018.

“Kami baru saja melakukan Rapat Pleno bersama seluruh komisioner. Insyah Allah surat pemanggilan klarifikasinya besok akan kami layangkan terhadap tujuh ASN ini. Sebab, mereka diduga melanggar Asas Netralitas dan memihak pada salah seorang Calon Bupati Kolaka,” jelas Risal, pada KoranSultra.Com.

Risal berharap, agar ASN tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye yang di lakukan pasangan calon. ”Jika alasan ingin mengetahui visi misi calon, itu dapat di lihat dengan adanya bahan kampanye berupa selebaran yang telah disebar oleh pasangan calon atau boleh juga membuka situs KPU,” ketusnya.

Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Panwascam Kolaka Andi Hendra menambahkan, sekiranya ASN yang ada di Kolaka dapat menjaga sikap. Baik perilaku, ucapan ataupun tindakan, serta menjunjung tinggi Kode etik dan kode Perilaku dan bekerja secara profesional yang tidak memihak.

Hal tersebut Sebagaimana yang dimaksud pada pasal Pasal 2 huruf (f), pasal 3 huruf (a) dan ( b), pasal 4 huruf (d), pasal 5 ayat 2 huruf (d), (e), (h) dan huruf (l) serta pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.katanya

Hendra menjelaskan ke tujuh ASN yang Akan di Klarifikasi, mereka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS Baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja, dan  Pasal 3 angka (4) sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.

Ketujuh ASN ini kata Hendra, diduga melanggar ketentuan pasal 6 huru (h) yang menyebutkan bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Saya tegaskan, jika sya menemukan ASN yang ikut serta di kegiatan kampanye pasangan calon Bupati/ Gubernur, Baik dia Fasik maupun Aktiv, tetap akan dilakukan pemanggilan. Untuk itu sebaiknya ASN di lingkup Pemda Kolaka agar tidak turut serta dalam kegiatan Kampanye Paslon,” ketusnya.

Kontributor : Dekri

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here