Kendari, Koran Sultra – Komite IV DPD-RI Bersama Universitas Haluoleo, Gelar Rapat Uji Sahih Penyusunan RUU inisiatif DPD RI, RUU tentang penyusunan Piutang Negara dan Daerah (PPND) di Ruang Senat Rektorat Universitas Haluoleo, Senin 4/6/2018.
Uji Sahih RUU PPND ini Dimaksudkan Untuk Menjaring masukan tentang Urgensi UU baik secara filosofis sosiologis dan yuridis terhadap norma yang telah d rumus kan di dalam RUU,
” Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari bapak ibu sekalian mengenai uji Sahih RUU tentang pengurusan piutang negara dan daerah,” ujar Ketua Komite IV DPD RI DR. H. Ajiep Padindang.
Sementara itu, H.M. Yasin Welson Lajaha Selaku Koordinator Rombongan dalam sambutannya mengatakan, Rancangan RUU PPND merupakan pelengkap dan penguat dari semua undang undang terkait yang berlaku pada saat ini, ” RUU PPND merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan pasal 23 UUD 1945, dimana pengurusan piutang sebagai kesatuan sistem pengolahan keuangan negara dan daerah memiliki keterkaitan antara sistem dan alur pengaturannya terhadap undang undang terkait, oleh karena itu harus di atur dalam sebuah undang undang yang komprehensif dan lengkap,” Imbuhnya
Lebih Lanjut Dalam Kesempatan Yang Sama H.M. Yasin Welson Lajaha memperkenalkan Tim Komite IV DPD-RI Yang terdiri dari, DR. H. Ajiep Padindang (Sulawesi Selatan) Adrianus Harus, S.E. M.Si. (Nusa Tenggara Timur) H. Ahmad Hendry (Kalimantan Timur) Prof. Dr. Farouk Muhammad ( Nusa Tenggara Barat) Drs. H. Muhammad Sofwat, SH (Kalimantan Selatan) dan dirinya sendiri, H.M. Yasin Welson Lajaha (Sulawesi Tenggara).
Untuk Diketahui Uji Sahih RUU PPND Juga Dilaksanakan serentak di Tiga Propinsi Yakni Propinsi Sumatra Selatan Di Universitas Sriwijaya, Propinsi Jawaban Universitas Koperasi Indonesia dan Sulawesi Tenggara di Universitas Haluoleo Kendari. (Voril Marpap)
Kontributor : Voril Marpap