
Kolaka, KoranSultra.Com – Tiga lembaga Survei yang sempat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka diantaranya, Jurnal Survei Independen (JSI), Parameter Strategi Indonesia (PSI), dan Sinergi Data Indonesia (SDI).
Namun dari tiga lembaga survei tersebut, KPU Kolaka hanya melegitimasi satu lembaga survei. Artinya, dua lembaga survei lainnya dinyatakan tidak resmi oleh KPU Kolaka.
Lembaga survei yang diberikan SK oleh KPU Kolaka yaitu lembaga survei, Sinergi Data Indonesia (SDI).
Ketua KPU Kolaka Nur Ali menuturkan, dua lembaga survei lainnya terpaksa tidak diberikan SK, dikarenakan hingga saat ini belum melengkapi berkas sesuai aturan PKPU nomor 8.
“Kedua lembaga survei tersebut boleh saja melakukan Quick Count besok. Namun secara lembaga, KPU Kolaka dapat menyatakan jika kedua lembaga tersebut tidak terdaftar di KPU Kolaka,” terang Nur Ali, Selasa (27/6/2018) malam.
Kendati demikian, hasil survei yang pernah dikeluarkan SDI beberapa waktu lalu, tetap dinyatakan tidak sah oleh KPU Kolaka.
“Namun survei yang pernah dikeluarkan oleh SDI di Pilbup Kolaka tetap tidak resmi. Sebab, saat mengeluarkan hasil surveinya, SDI belum terdaftar secara resmi di KPU Kolaka. SDI baru terdaftar malam ini. Makanya baru kami berikan SK,” jelas Nur Ali di ruang kerjanya.
Kontributor : Dekri