Raha, Koran Sultra – Unjuk Rasa dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Muna oleh massa yang mengatasnamakan diri Barisan Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BMPH -Sultra) mendapat reaksi penolakan dari pihak Kejaksaan. Para pendemo yang mendesak agar kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 210 Miliar tahun 2015 lalu segera dituntaskan ini dianggap tidak memiliki ijin untuk melakukan aksinya.

Pada awak media Kajari Muna, Badrut Tamam. SH. MH menegaskan perihal penolakan atas pengunjuk rasa ini terkait penyampaian ijin aksi demo yang tidak diterimanya,, “Jadi saya tolak dan saya sudah laporkan kepada Kapolres Muna seharusnya mereka izin dulu,”ujar Kajari Muna, Kamis (28/6) siang.

Ia menjelaskan, persoalan kasus DAK saat ini masih dalam proses,bahkan akan dilakukan ekspos terhadap beberapa kasus yang belum tuntas.

“saya bekerja bahkan saya tidak main main untuk menyelesaikan kasus tersebut,”tegasnya

Sementara itu Asrun ketua kordinator BMPH Sultra mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Polres Muna terkait aksi unjuk rasa yang mereka lakukan, ” Saya sudah menyampaikan surat di polres Muna” katanya.

“Biasanya kami bersurat seperti itu,”singkatnya

KONTRIBUTOR : BENSAR

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here