Diduga Gunakan C6 Orang Lain, Warga di Muna ini Terancam Pidana


Raha, Koran Sultra – Diduga gunakan surat panggilan pemilih C6-KWK milik orang lain warga Desa Liwumetingki Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Muna (Sultra) ini terpaksa bakal berurusan dengan hukum, sesuai aturan barang siapa menggunakan hak suara milik orang lain terancam dikenakan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Hal ini diindikasikan terjadi pada Pemungutan suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah terjadi pelanggaran menyalurkan hak suara di TPS 1 desa Liwumetingki Kecamatan Pasir Putih dengan menggunakan surat panggilan orang lain.

” Temuannya salah satu pemilih yang berinial R menggunakan C6-KWK orang lain, sehingga terancam pidana berdasarkan pasal 178a Undang-undang nomor 10 tahun 2015 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta, “ujar Aksar Bidang Koordinator devisi hukum dan penegakan pelanggaran Panwaslu Muna, kemarin.

Dikatakannya temuan tersebut berdasarkan laporan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) sehingga diteruskan di Panwascam.

” Apakah temuan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak, karena temuan ini sebelumnya PPL telah mengingatkan pada KPPS bahwa C6 yang di bawah R merupakan C6 milik Wa Ode Mirawati yang saat ini berada di Kendari,”cetusnya.

Kata Aksar, laporan yang disampaikan oleh pengawas yang di tempatkan di desa tersebut, Sebelumnya PPL mendengar komunikasi antara PPS dan KPPS bahwa yang namanya ada dalam DPT akan diperbolehkan untuk memilih.

“Setelah R menyalurkan hak suaranya, PPL meminta KTP atau KK namun, Pemilih tersebut tidak memperlihatkan identitasnya, Sehingga laporan ini akan ditangani dengan serius,”Ucapnya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *