Raha, Koran Sultra – Jika tanggal 30 Juni 2018 lalu KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 627 yang menunjuk Rumah Sakit (RS) Bahteramas di Kendari dan RS Benyamin Guluh di Kolaka, sebagai RS bagi bacaleg se Provinsi Sultra untuk mendapat surat keterangan kesehatan. Namun pada tanggal 1 Juli 2018 KPU Ri kembali merevisi dengan mengeluarkan surat edaran nomor 633 yang isinya membolehkan bacaleg berususan surat keterangan kesehatan, di RS pemerintah di daerah masing masing.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Muna Kubais saat dikonfirmasi terkait hal ini Senin ( 2/7), menjelaskan berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 633 itu, KPU tidak mempersoalkan tehnis penerbitan surat keterangan kesehatan tersebut, sepanjang 3 hal subtantif yaitu sehat jasmani, rohani dan benas narkoba, termuat dalam surat keterangan kesehatan tersebut.
” Memang sebelumnya KPU Ri melalui surat edaran nomor 627 yang menunjuk RS Bahtramas di Kendari dan RS Benyamin di Kolaka, sebagai rujukan bagi para bacaleg di Sultra untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan. Diluar 2 RS ini tidak diperbolehkan. Namun seiring keluarnya surat edaran KPU RI nomor 633 tanggal 1 Juli 2018, maka KPU hanya menerima surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah, tanpa perlu mempersoalkan mekanisme penerbitan, sepanjang 3 hal subtantif yaitu sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, termuat dalam surat keterangan tersebut,” kata Ketua KPU Muna kemarin.
Dia juga menjelaskan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dari RS pemerintah atau puskesmas selain yang memenuhi syarat dapat dipergunakan sepanjang pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika. Ujarnya
KONTRIBUTOR : BENSAR