Hoax KTP Ganda, Panwaslu: Yang ada hanya KTP Dobel

Ketua Panwaslu Kolaka Juharddin Foto: Dekri
Ketua Panwaslu Kolaka Juharddin Foto: Dekri

Kolaka, KoranSultra.Com – Beredarnya isu gambar e-KTP ganda, yang diedarkan oleh salah seorang oknum lurah di Kabupaten Kolaka, saat pelaksanaan Pemilihan kepala daerah berlangsung akhirnya dijawab oleh Panwaslu Kolaka.

“Sebenarnya tidak ada e-KTP ganda, yang ada hanya e-KTP dobel. Jadi apa yang beredar pada masyarakat maupun di sosial media itu tidak benar,” terang Ketua Panwaslu Kolaka Juhardin, yang ditemui di salah satu Hotel di Kolaka, Kamis (6/7/2018).

Juharddin mengaku sudah memanggil oknum lurah yang sebelumnya dikabarkan telah melakukan edaran e-KTP ganda saat Pilkada berlangsung.

Saat pihaknya memanggil lurah tersebut untuk klarifikasi, pihaknya menemukan hasil, jika 46 e-KTP yang dibawa oleh lurah tersebut merupakan e-KTP asli, yang bakal diserahkan langsung untuk warganya yang tidak memiliki kartu panggilan.

Sedangkan dua e-KTP lainnya yang diedarkan di media sosial, kata Juharddin, merupakan e-KTP dobel.

“Jadi memang dua e-KTP itu dobel. Sedangkan e-KTP ganda seperti yang beredar, itu tidak ada. Sebab, kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak Capil,” ujar Juharddin pada sejumlah awak media.

Juharddin mengaku sebelumnya sudah mengetahui terkait beredarnya gambar e-KTP yang diduga ganda dengan nama berbeda-beda yakni satu milik seorang laki-laki, dan yang satunya lagi milik salah seorang perempuan, foto pada kedua e-KTP sama.

Namun setelah melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak, justru yang ditemukan bukan e-KTP ganda. Justru e-KTP dobel.

“KTP ganda itu, klo salah satu isi dari KTP ada yg berbeda, sedangkan dua e-KTP itu isinya sama, itu berarti bukan ganda tapi melainkan dubel,” ketusnya.

Sementara itu terkait adanya laporan lurah yang dianggap tidak lazim melakukan edaran e-KTP saat Pilkada Kolaka berlangsung, Juharddin menyatakan, jika kasus tersebut merupakan pelanggan murni, bukan Pelanggaran pemilu.

“Makanya terkait kasus tersebut, kami sudah serahkan pada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, apakah lurah tersebut melanggar hukum atau bagaimana,” jelasnya.

Kontributor: Dekri/Aj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *