Raha, Koran Sultra – Nyawa La Arsyad, bocah berusia 10 tahun siswa kelas 3 SD di Muna ini melayang ditangan teman bermainnya. Almarhum dinyatakan tewas setelah sempat dilarikan ke Puskesmas akibay tertusuk pisau pengupas buah nanas dibagian dadanya, insiden ini terjadi di Kelurahan Walambenowite, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu pagi pukul 09.30 Wita (04/7).
Informasi yang diterima awalnya korban dan pelaku FN (17) sekitar pukul 08.00 wita serta beberapa orang kawannya, sedang bermain di pinggir Jalan Poros Raha-Wamengkoli, dimana disitu terdapat tempat penjualan Buah Nenas. Korban dan pelaku bahkan sempat cuci piring bersama, tak lama kemudian korban terjatuh akibat didorong oleh tersangka, kemudian korban membalas menyiram air kepada tersangka.
Entah mengapa tersangka kemudian menusuk dada korban dengan sebilah pisau , korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wakumoro namun dinyatakan telah meninggal dunia. Hal ini diungkapkan Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Reskrimnya. IPTU. Fitrayadi pada awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FN (17) telah diamankan pihak Kepolisan Resort Muna.
” Motif Tersangka pembunuhan hanya kesalah pahaman saat sedang bermain. Tersangka juga mengunakan Pisau pengupas buah nenas, ” ujar Kasat Reskrim IPTU. Fitrayadi.
Pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “, terangnya.
Mendapati informasi ini Kapolres Muna Agung Ramos Pertongan Sinaga langsung menggunjungi rumah duka. Dan menghimbau kepada keluarga Korban agar tidak melakukan tindakan balasan, terhadap keluarga Pelaku.
KONTRIBUTOR : BENSAR