Gugur di Pilkada, Paslon Berani-SB Gugat ke MK

Ketua KPU Kolaka Nur Ali
Ketua KPU Kolaka Nur Ali

Kolaka, KoranSultra.Com – Penetapan hasil pemilihan kepala daerah Kolaka pada Pilkada Serentak 2018 terpaksa batal diumumkan kepada publik oleh KPU Kolaka sesuai jadwal tahapannya.

Pasalnya, pihak KPU sendiri hingga kini masih menunggu hasil rilisan Mahkama Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon nomor urut 2 Asmani Arif – Syahrull Bedu dan para paslon di yang rencananya bakal disampaikan pada 23 Juli nanti.

”23 Juli nanti pihak Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi semua permohonan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Perkara PHP. Setelah itu, Kepaniteraan MK akan menyampaikan surat kepada KPU RI bahwa permohonan PHP yang diajukan hanya sekian permohonan,” jelas Ketua KPU Kolaka Nur Ali, pada KoranSultra.Com.

Dengan dasar surat itulah kata Nur Ali, pihak KPU RI menyampaikan pada sejumlah KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. ”Dengan dasar Surat MK tersebut, satuan kerja yang tidak ada permohonan PHP ke MK, bakal menetapkan Paslon Terpilih.

Hal ini sesuai dengan SE Mendagri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang salah satu dokumennya adalah Surat Keterangan tidak ada Permohonan PHP di MK,” tulis Ketua KPU Kolaka melalui pesan Whatsapp nya, Kamis (12/7/2018).

Diketahui, pasangan calon yang diusung PKS dan Golkar itu telah memasukan permohonan perkara hasil pemilihan ke MK dengan Nomor APPP : 62/1/PAN.MK/2018
.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *