Belasan Advokat Ajukan Keberatan Ke DPN Peradi, Minta Muscab Baubau Diulang

Nasir, SH anggota Peradi Baubau

Nasir, SH anggota Peradi Baubau

Baubau,koransultra.com – Gejolak terkait nama Zakaria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Baubau diduga tercatat sebagai salah satu pengurus Partai Politik di Kabupaten Wakatobi makin mencuat. Pasalnya di dalam aturan ketentuan seorang advokat memangku dua jabatan bertentangan UU nomor 18 tahun 2003 Tentang advokat, Pasal 20 ayat 1,2 dan 3.

Terindikasi nama Zakaria tercatat dalam oraganisasi politik yakni Partai Golongan Karya dengan posisi selaku wakil ketua Bidang Hukum dan HAM di Kabupaten Wakatobi masa waktu 2015 – 2020.

Ketentuan UU Advokat serta anggaran dasar Peradi juga secara tegas melarang Ketua DPC Peradi terlibat dalam pengurus Parpol, demikian diungkapkan Nasir,SH salah satu Anggota Peradi pada swak media, Minggu 15/07.

” Saya kira jelas, advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya. Sebab independensi dan integritas seorang advokat sangat utama,” Katanya.

Lanjut Nasir, sejauh ini beberapa rekannya sudah bertanda tangan merasa keberatan tetapi DPN peradi versi Fauzi Hasibuan tetap memaksakan kehendak untuk tetap mengeluarkan SK kepengurusan terhadap DPC Peradi Baubau dibawah kepemimpinan Zakaria.

“15 advokat yang bertanda tangan telah mengajukan keberatan ke DPN Peradi untuk meminta pembatalan hasil muscab I Peradi Baubau pada bulan Mei 2018 dan melakukan muscab ulang, ” Terangnya.

KONTRIBUTOR : MUHLIS

EDITOR : HAYUN BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *