Aktifis Soroti Pembagian Randis di Dinkes Muna, Penegak Hukum Diminta Bertindak


Raha, Koran Sultra – Isu dugaan pungli pada penyaluran 40 unit Kendaraan Dinas (Randis) roda dua tahun 2018 pada Dinas Kesehatan kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara terus bergulir bak bola panas. Sebelumnya, pengadaan Randis ini dipersiapkan untuk 28 puskesmas namun seiring waktu pembagiannya pun mulai dipertanyakan oleh berbagai kalangan.

Kali ini, sorotan datang dari Amir Fariki selaku ketua Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMMPH) Muna, dirinya meminta agar segera mengusut dugaan praktek pungli ditubuh Dinkes, iapun menegaskan terhadap penegak hukum agar segera memanggil yang bersangkutan.

“Jual beli randis merupakan kategori pidana. Sebab jual beli randis di Muna selama ini ibaratkan seperti hantu, sering didengar tetapi tidak pernah diusut, ” Katanya pada awak media, Jumat (27/7).

Amir, sapaan akrabnya, mengatakan pengadaan kendaraan dinas tentu untuk memudahkan para petugas menjalankan tehnisnya, menyelengarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah tertentu.

“Maka dari itu, penegak hukum segera mengambil langkah hukum, agar ada efek jera sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, “paparnya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *