Raha, Koran Sultra – Tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kepolisian Resort Muna Provinsi Sulawesi Tenggara di Dermaga Nusantara Raha, WNA ini diduga tidak memiliki pasport dan visa, pada Minggu (5/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
Ketujuh WNA ini diketahui tumpangi Kapal Laut KM. Mekar Teratai dari Pelabuhan Banggai yang sebelumnya berasal dari Pelabuhan Ternate Maluku Utara. Rencananya melanjutkan perjalanan ke kota Kendari dengan menggunakan KM. Uki Raya 23.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga, mengatakan, WNA tersebut, hanya memperlihatkan surat dari kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
“Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan dan Tim Imigration dari Bau-Bau juga sudah datang untuk melakukan interogasi dan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Kata Agung, setelah melakukan melakukan interogasi lebih mendalam pada tujuh WNA itu pada pagi ini, (Senin, 6/8), mulai memperlihatkan posport mereka.
“Kita bersama Imigration akan melakukan pemeriksaan terhadap pasport mereka tersebut dan administrasi lainnya. Kami juga akan koordinasi dengan Imigration Kendari dan Bau-Bau soal mereka akan dibawah kemana selanjutnya,” cetusnya.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Pengawasan Kantor Imigration kelas III Bau-Bau, Hendrik mengatakan, saat ini masih menunggu hasil interogasi kepolisian Polres Muna dan selanjutnya.
” Jika di izinkan maka tujuh WNA tersebut akan dibawah ke Bau-Bau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pintanya.
Tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yakni Yasir Ali (34) asal negara Pakistan dan enam orang rekannya berasal dari negara Srilangka yaitu Rasalingam Nisanthan (27), M. Mayutharan (28), Revikumar Jabeshan (17), Anu Mainthan (27), Ravik Kumar Ponsitika (19) dan seorang wanita Santhira kumar kavi (19) diamankan Polres Muna.
KONTRIBUTOR : BENSAR