Kolaka, KoranSultra. Com — Gugatan Pasangan Calon Buapti Kolaka nomor urut 2 Asmani Arif – Syahrul Beddu di tolak Mahkama Konstitusi (MK) saat sidang Dismissal , Kamis (9/8/2018) Jakarta pusat.
Kuasa hukum pasangan akronim ‘Berani’ Mawan Dermawan, yang dihubungi Koransultra melalui telepon selulernya membenarkan.
“Iya benar permohonan pemohon ditolak Hakim MK saat sidang hari ini,” terangnya.
Dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya itu, amar putusan MK menyebutkan permohonan Pemohon ditolak karena pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Karena pendaftaran pengajun pemohon melewati batas yang ditentukan. Itu sudah dibacakan tadi yang menolak permohonan pemohon,” katanya.
Dalam amar putusan tersebut, kata Marwan, hakim mengabulkan eksepsi kliennya dan pihak tekait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan perkara yang diajukan kuasa hukum Paslon ‘Berani ‘ tersebut.
Putusan tersebut sesuai analisa Hakim di MK bakal mengesampingkan dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut, karena dari syarat formal untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi.
“Kemarin kan sudah saya katakan, hakim bakal mengesampingkan dan menolak gugatan pemohon tersebut, karena syarat formal untuk mengajukan gugatan hampir tidak terpenuhi semua,” jelasnya.
Lanjutnya Marwan pada waktu pendaftaran gugatan yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati kolaka BERANI no urut 2 yakni pemohon ke MK sudah kadaluarsa atau tidak tepat waktu.
“Sebagaimana yang kita ketahui keputusan KPU dibacakan tanggl 5 Juli 2018, sementara gugatan pemohon didaftarkan pada 12 Juli 2018 pukul 16.33, harusnya paling lambat 10 Juli 2018, itu artinya sudah kadaluarsa,” terangnya.
Kontributor : Asri Joni