Kolaka, Koransultra.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Korban Mawar (15) nama samaran, dicabuli sejak awal 2017 lalu hingga 2018 oleh ayahnya sendiri, YN (46), warga Kecamatan Wundulako.
Kepada polisi, korban mengaku ayah bejatnya itu memaksanya berhubungan badan pertama kali saat kediaman mereka sepi. Mawar yang berada di dalam kamarnya sendiri itu tiba-tiba YN masuk, dan kemudian memegang buah dada Mawar sembari mengelus pahanya.
Mawar sempat kaget akan insiden itu, ia sudah berniat bakal melaporkan perbuatan bejat ayahnya pada Ibunya. Lagi-lagi Mawar hanya bisa pasrah, sebab ayahnya mengancam bakal menyakitinya jika perbuatan senonoh itu dihetahui orang lain.
“Saya diancam, kalau saya kasih tau Ibu katanya saya mau disakiti sama Ayah,” ujar Mawar pada Koran Sultra, Selasa (28/08/18) malam.
Ibu Kandung Mawar tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan suami bejatnya, Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Wundulako.
Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi membenarkan peristiwa tersebut. Kata Riswandi, kasus yang diderita Mawar saat ini tengah ditangani unit PPA Polres Kolaka.
“Kasus tersebut sementara kami tangani dan sementara pelaku berinisial YN telah diamankan di ruang tahanan Polresta Kolaka guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku YN dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Kontributor: Asri Joni