
Raha, Koransultra.com – Kendaraan Dinas (Randis) adalah aset berharga milik pemerintah, yang pada prinsipnya dikuasai oleh pejabat ketika masih aktif dalam mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak banyak ASN yang dalam tugasnya diberikan kepercayaan untuk menguasai kendaraan dinas. Randis itu, hanya diberikan kepada mereka yang mendapat kesempatan menduduki posisi strategis di lingkup pemerintahan tertentu.
Pada dasarnya randis dapat dikuasai oleh ASN, saat masih diberikan kesempatan untuk duduk diposisi tersebut. Sebaliknya, ASN tersebut wajib mengembalikan randis maupun aset lainnya yang ia kuasai, setelah tidak lagi diberikan kesempatan oleh pimpinan tertinggi untuk menduduki suatu jabatan di wilayah tersebut.
Nah, bagaimana jadinya jika mantan pejabat yang sudah tidak lagi menduduki jabatan tertentu masih menguasai kendaraan dinas maupun aset lainnya. Tentu saja aktifitas operasional terhambat bukan.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, ada beberapa mantan pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muna itu, hingga saat ini belum mengembalikan kendaraan dinas. Tidak heran, mereka disinyalir sengaja ingin menjadikan aset pemerintah itu sebagai aset pribadi.
Dari data yang diperoleh Koran Sultra, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, setidaknya ada tiga unit kendaraan roda empat jenis Renger, Recue dan Hilux, yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh mantan pejabat tersebut. Mereka diantaranya, mantan Kadis PU, Yamin Imran yang kini telah pensiun, kemudian La Saudi mantan Kabid Bina Marga yang juga telah pensiun, dan Miswan mantan Kabid Tata Ruang yang saat ini masih aktif dan bertugas sebagai staf biasa di Inspektorat.
Akibatnya, penagihan retribusi Izin Mendirikan Pembangunan (IMB) untuk meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbuntut terkendala. Sebab, oprasional lapangan terbengkalai.
“Semestinya randis yang masih ada ditangan mereka dikembalikan guna oprasional. Lagipula randis itu bukan milik pribadi. Karena belum ada pemutihan. Untuk itu kami bakal melayangkan surat terhadap tiga mantan pejabat di Instansi PU ini,” kata Bahtiar Baratu, Sekertaris Dinas PU pada pekan lalu, sekaligus menarik 6 yunit roda dua.
Penguasaan randis acap kali terjadi. Bahkan tidak hanya di dinas PU saja, tidak menutup kemungkinan terjadi juga di dinas lainnya di Kabupaten Muna. Untuk itu, pimpinan daerah diminta untuk dapat memperketat pengawasan aset daerah utamanya randis.
Kontributor : Bensar