
Baubau, Koransultra.com – Kasus penemuan sosok mayat pria paruh baya disalah satu bak sampah samping Mall Umna Wolio Plaza, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/9/2018) pukul 3.30 dini hari, masih menuai tanda tanya.
Polisi sudah menangkap pria yang diduga pembunuh Security Mall Umna Wolio Plaza itu, kendati demikian hingga saat ini Polisi belum menemukan motif dibalik pembunuhan tersebut.
“Kami sudah mengamankan barang bukti sembiang pisau, beserta seorang pria yang diduga merupakan dalang tewasnya security Mall Umna Wolio Plaza. Hingga saat ini kami masih mendalami motif pembunuhan tersebut,” terang Kapolsek KP3 Kota Baubau AKP Bayu Laras Tutuka, Kamis (27/9/2018).
Dijelaskannya, penemuan mayat tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya keributan disalah satu pusat perbelanjaan Kota Baubau.
”Mendapat informasi tersebut, saya langsung mengarah bersama anggota menuju TKP. Namun setelah di TKP, kami tidak melihat ada keributan disana. Kami pun bergagas menuju ke kantor, tiba-tiba terdengar suara Handphone disebuah bak sampah,” jelas AKP Bayu Laras Tutuka, pada Koransultra.com.
Setelah menelusuri suara telepon gengam, Polisi justru melihat sosok pria yang sedang terbaring dalam keadaan tak bernyawa lagi.
”Kami bersama Polsek Wolio dan beberapa Anggota Buser Polres Baubau langsung mengelar Patroli di seputaran Jembatan batu,” jelasnya.
Saat itu pula Polisi langsung melakukan olah TKP. Diketahui, identitas korban tersebut bernama Ma’ruf Renyaan (38) yang selama ini bertugas sebagai security di Umna Plaza Wolio.
”Korban tinggal di lantai 3 Umna Plaza Wolio, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,” katanya.
Dilanjutkannya, saat melakukan patroli Polisi menemukan terduga pelaku sekitar pukul 4:00 dini hari.
”Kami berhasil mengamankan satu orang pria berinisial US yang berprofesi sebagai petani asal Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, yang didugaan merupakan pelaku pembunuhan tersebut,” ujar Kapolsek KP3 itu.
Pelaku ditemukan membawa badik, yang disimpan di pinggang nya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badik tersebut, ditemukan bekas darah.
”Pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga kami melumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, yang kemudian pelaku kami membawanya ke Polres Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil visum korban, ditemukan bekas tusukan pada bagian dada kanan sedalam 11 cm, serta beberapa luka sayat dan tusukan pada bagian tubuhnya.
”Kami berikan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tetapi jika kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan,” ketusnya.
Kontributor : Muhlis/Bensar