
Raha, Koransultra.com – Merusak kawasan hutan seluas 2 Ha, seorang Kontraktor tanah timbunan di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polres Muna.
Rekanan satu ini dilaporkan oleh Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Unit 6 Muna. Ia dilaporkan atas dugaan perambahan dan pengrusakan hutan produksi dengan cara menggali, guna kepentingan proyek timbunan yang terletak di Desa Masara, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Sehingga kontraktor tersebut dijerat melanggar UU nomor 41 tentang kehutanan tahun 1999.
Kepala PH Muna 6 Unding, dikonfirmasi lewat via telepon seluler nya membenarkan adanya pengerusakan hutan kawasan produksi di wilayah Mubar.
“Kami sudah hentikan aktifitas pengangkutan tanah timbunannya, yang ia ambil dari hutan kawasan produksi. Kasus ini saya sudah laporkan di Polres Muna dan Dishut Provinsi Sultra,” katanya.
Muhamad Kadir T, sebagai Kasi Perlindungan dan Konvervasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Unit mengatakan, kejadian pengerusakan hutan tersebut, sudah lama terjadi.
“Namun kami baru mendapat laporan pekan lalu. Begitu dapat laporan, kita langsung turun cek lokasi. Ternyata benar Kontraktor tersebut telah mengambil bahan galian tambang golongan C dikawasan hutan produksi, dengan menggunakan alat berat berupa eaxcavator dan mobil truk yang mengangkut material tanah timbunan untuk proyek di Muna Barat,” terangnya, Selasa (9/10) di Raha.
Imbas dari kegiatan perambahan dan pengerusakan kawasan, telah dilaporkan di Polres Muna pada Jumat (5/10) lalu.
“Dua hektar kawasan hutan dirusak. Dan saat ini kontraktornya sudah kita laporkan ke Polres Muna. Kita cuman dari sisi pengerusakan hutan kawasan produksi saja,” ujar Abidin, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPH ini.
Kontributor : Bensar