Perekrutan Anggota PPK Tunggu Juknis dari KPU RI

Komisioner KPU Kabupaten Konawe Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andang Masnur
Komisioner KPU Kabupaten Konawe Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andang Masnur

Unaaha, Koransultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD dan DPRD 2019 lima orang. Kendati demikian, KPU Kabupaten Konawe belum melaksanakan putusan tersebut, dengan alasan belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI, baik surat edaran (SE) maupun peraturan KPU RI.

Demikian dikemukakan Komisioner KPU Kabupaten Konawe Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Andang Masnur, melalui rilisnya, Jumat (12/10/2018).

Menurut Andang sapaan akrab Andang Masnur, proses perekrutan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama melakukan evaluasi terhadap anggota yang sudah bertugas. Kedua melakukan rekrutmen ulang, untuk menjalankan putusan MK, menambah anggota PPK saat ini hanya 3 orang.

“Untuk itu kami masih menunggu Juknis mengenai tata cara perekrutan anggota PPK dari KPU RI. Apakah rekrut ulang atau hanya sekedar evaluasi saja,” kata Andang.

Andang menyebutkan, berdasarkan surat KPU RI no 971 masa kerja penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS akan berakhir pada bulan Desember 2018 mendatang.

Dalam Surat 971 itu juga menyebutkan tentang penambahan PPK pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan bertambah menjadi 5 orang di setiap kecamatan.

“Namun penambahan ini juga masih menunggu perubahan PKPU 3 thn 2018 atau perubahan Keputusan KPU RI No. 221 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Pembentukan PPK, PPS dan KPPS,” jelasnya.

Pendiri Masyarakat Pemerhati Konawe (KompaK) ini menuturkan, saat ini pihaknya masih tengah melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggaranya.

“Yang jelas saat ini kita tengah melakukan monitoring terhadap kinerja mereka. Bisa jadi itu menjadi bahan kita saat melakukan evaluasi nanti,” ketusnya.

Kontributor : Dekcy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *