Program Bedah Rumah di Kolut Gunakan Kayu Ilegal

Ilustrasi
Ilustrasi

Lasusua, Koransultra.com – Program Bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menuai sorotan.

Berapa tidak, material yang digunakan warga untuk membangun bangunan rumah berupa kayu tersebut, di duga diambi secara ilegal dengan menerobos kawasan hutan lindung.

“Kami himbau kepada warga untuk tidak melakukan menebangan kayu di hutan lindung,” kata Wabub Kolut, Abbas kepada awak media, Selasa (16/10/2018).

Wabub menyebutkan, sedikitnya 362 Rumah yang tak layak huni di Kecamatan Wawo mendapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURT). Dan untuk persoalan bahan materialnya, pemerintah Desa seharusnya berperang penting dengan menunjuk satu toko tempat untuk pengambilan barang.

“Warga sudah jelas melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan itu jelas pidananya,” tegas wabub.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *