
Kolaka, Koransultra.com – Dua kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrokan di halaman kantor Bupati Kolaka, Selasa (23/10) malam.
Bentrok tersebut dipicu adanya saling klaim keabsahan organisasi setelah SK PB HMI pusat keluar.
Keributan bermula saat salah satu dari organisasi itu menggelar basic traning di Kantor BPMD Kabupaten Kolaka, Senin (22/10) malam.
Tiba-tiba kubu satunya tidak terima, dan melakukan penyerangan sembari meminta agar kegiatan basic training dihentikan.
Tidak terima dihentikan, membuat kedua kubu pun saling serang.
Salah satu pengurus HMI Kolaka, yang menggelar basic training, Andi Syahdan, mengatakan jika pihaknya merupakan pengurus yang legal, hal itu ditandai dengan SK yang ia miliki dari Komisariat HMI. Sehingga punya dasar untuk melakukan pengkaderan.
“Menurut kami SK mereka itu digugat karena dikeluarkan tanpa melalui Konsitusi dalam aturan HMI,” katanya.
Dilanjutkan nya, kubu yang dinahkodai Ruslan itu tidak akan pernah mengehentikan kegiatan basic training, sebab selain memiliki SK kubu tersebut juga sudah mendapat ijin dari Kesbangpol dan Kepolisian.
“Kami tidak akan menghentikan kegiatan kami. Sebab kami merupakan satu-satunya pengurus HMI cabang Kolaka yang mendapatkan SK PB HMI. Sehingganya tidak ada alasan untuk dihentikan dalam kegiatan tersebut,” ujar Ruslan ketua HMI cabang Kolaka dari kubu satunya.
Bentrok keduanya pun memanas, sehingga saling lempar batu. Tidak ada korban di insiden itu.
Bentrok keduanya tidak terhingga. Sehingga pihak kepolisian dari Polres Kolaka yang tiba ke TKP langsung melepaskan tembakan peringatan guna membubarkan bentrok dari keduanya.
Serangan ini juga merupakan balasan dari kubu HMI Kolaka yang telah diserang pada saat menggelar kegiatan Maperca pada, Jumat (12/10/2018) beberapa pekan yang lalu.
Sementara kegiatan basic training dihentikan, sementara mahasiswa yang sementara mengikuti basic training dibiarkan pulang dengan pengawalan dari aparat kepolisian Polres Kolaka untuk mengantisipasi terjadi kericuhan aksi anarkis susulan.
Kontributor : Asri Joni