Tersangka Dugaan Korupsi DD di Bombana Dilimpahkan ke Kejari

Ilustrasi net
Ilustrasi net

Rumbia, Koransultra.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pomontoro, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Alimuddin BM, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Tipikor Polres Bombana, Senin 12/11/2018.

“Penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2018 dengan bernomor P21 : B-093/R.3.20/Fd, dan selanjutnya dilakukan penelitian,” ungkap Kasatreskrim Polres Bombana, AKP Sofwan Rosyidi SIK.

Tersangka Alimuddin BM, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Oktober 2018 yang dilakukan selama empat hari pada gelar perkara di Direktorat Reskrimsus Polda Sultra. Sejak tanggal 14 mei 2018, Satreskrim Polres Bombana telah melakukan penyelidikan dengan kasus dugaan korupsi tentang penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Pomontoro pada anggaran tahun 2018.

“Sedangkan pada tanggal 18 Juli 2018 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap perwira Polri jebolan Akpol tahun 2008 itu.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bombana lanjut dia, dalam kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp339.116.509 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap AKP Sofwan.

Lebih jauh, Kasat merinci, dalam kasus Korupsi tersebut, ada 12 item pekerjaan yang dianggap disalahgunakan yaitu.

1. Pembangunan jalan usaha tani
2. Pengadaan bibit Nilam
3. Pembangunan saluran irigasi
4. Pemeliharaan,perbaikan rumah yang tidak layak huni
5. Pembangunan pagar TK
6. Pembuatan tempat pengasapan kopra
7. Pengadaan bibit Lombok
8. Pengadaan pupuk urea
9. Rehap perbaikan instalasi air
10. Pekerjaan pondasi kantor Desa
11. Pengadaan mobiler kantor desa
12. Kegiatan pembinaan kesenian sosial.

Kontributor : Asri Joni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *