Dinilai Makan “Gaji Buta” DPRD Wakatobi di Demo

Membawa replika keranda mayat, sebagai simbol "matinya aturan di wilayah tersebut". Massa aksi meminta salah seorang anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ali, untuk tidak menduduki kursi DPRD lagi. Foto : Muhlis
Membawa replika keranda mayat, sebagai simbol “matinya aturan di wilayah tersebut”. Massa aksi meminta salah seorang anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ali, untuk tidak menduduki kursi DPRD lagi. Foto : Muhlis

Wangi-wangi, Koransultra.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Barisan Orator Masyarakat – Kepulauan Buton (BOM Kepton) demonstran di depan kantor DPRD Wakatobi, Senin (19/11/2018).

Membawa replika keranda mayat, sebagai simbol “matinya aturan di wilayah tersebut”. Massa aksi meminta salah seorang anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ali, untuk tidak menduduki kursi DPRD lagi.

Pasalnya, anggota DPRD satu ini merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena berpindah Partai lain dan telah mundur dari jabatannya. Muhammad Ali juga telah terdaftar pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di KPUD Wakatobi, dengan partai berbeda yang sebelumnya mengantarkan dia di Legislatif.

“Saya rasa jelas. Muhammad Ali, beserta kawan-kawannya yang masuk dalam daftar PAW, tidak berhak lagi mengikuti rapat paripurna. Selain itu, gaji yang mereka dapatkan dari negara harus dikembalikan kepada negara,” tegas Korlap Aksi, Muhammad Syai Roziq Arifin.

Massa juga menginginkan untuk tidak lagi dipimpin oleh orang yang bukan lagi sebagai anggota DPRD Wakatobi.

“Bagi kami itu haram. Dia pimpin rapat apapun dan mendapatkan fasilitas dari negara. Apalagi ingin melakukan perjalanan dinas, kemanapun,” kata Muhammad Syai, pada Koran Sultra usia demonstran di DPRD Wakatobi.

Massa sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dan Pol-PP, akibat Sekwan DPRD Wakatobi, Rusdin, karena dianggap tidak Komprehensif saat dipertanyakan lambatnya proses pemberhentian anggota DPRD Wakatobi.

“Kami usut yang sudah di PAW ini. Karena, sudah dua bulan berproses belum juga dilakukan. Sebab, mereka yang harus diganti ini masih menerima fasilitas negara,” ujar Korlap itu.

Tidak menemukan solusi, massa kembali melanjutkan aksinya. Bahkan, massa meminta agar Sekwan DPRD Wakatobi juga ikut mundur dari jabatannya.

“Sekwan harus mundur dari jabatannya. Karna kami tidak menginginkan pelayan masyarakat dengan kurang beretika seperti ini,” teriak Muhammad Syai.

Untuk diketahui, dalam pemberhentian anggota DPRD yang telah mencalonkan diri kembali dengan beda partai telah diatur dalam UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah, PP No.12/2018, Surat Edaran Kemendagri tanggal 3 agustus 2018.

Kontributor : Muhlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *