Raha, Koransultra.com – Tiga dokter spesialis mengancam pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna, bakal memundurkan diri atau Resign dari profesi nya, jika insentif mereka tidak dinaikan oleh pihak RSUD.
Dokter spesialis itu diantaranya spesialis ahli bedah, ahli penyakit dalam, dan dokter spesialis kebidanan.
Pasalnya, ketiga dokter itu menuntut agar insentif mereka disetarakan dengan gaji daerah. Sementara pihak RSUD hanya mampu memberikan perorangnya Rp10 juta per bulan.
Menyikapi hal tersebut, Direktur umum RSUD Muna, Agus Susanto mempersilahkan ke tiga dokter spesialis tersebut untuk keluar dari RSUD. Agus justru mengatakan jika pihaknya juga siap mencari dokter spesialis pengganti dari ketiganya.
“Kalau mereka (tiga dokter spesialis red) ingin resign silakan, saya tidak berhak untuk melarang. Lagipula kami sudah mencari penganti dokter spesialis. Kalau itu kemauan mereka, tidak apa-apa,” ujar Agus Susanto, pada Koran Sultra melalui telepon selulernya, Rabu 15 Desember 2018.
Kata Agus, tiga dokter sepesialis tersebut diberikan insentif perbulannya Rp30 juta dari Kemnkes. Sedangkan kesepakatan daerah dalam MoU tidak menyebut jumlah.
“Pembayaran isentif mereka disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan mereka meminta gajinya disetarakan dengan daerah,” katanya.
Dikatakannya, pemerintah daerah bisa saja memberikan gaji Rp30 juta, diangkat menjadi organik, akan tetapi dokter tersebut harus meninggalkan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari kemenkes yang dikontrak selama satu tahun.
“Tugas tiga dokter selama satu tahun, tidak lama lagi mereka ditarik oleh kemenkes sesuai dengan masa kontraknya,” jelas Agus.
Sebelumnya, pemerintah daerah mengusul dokter sepesialis lewat Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) maka diturukan tiga dokter sepesialis untuk bertugas di RSUD Muna tersebut.
Untuk diketahui, pencairan dana insentif Rp10 Miliar sudah diterimah Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna, sebagai proses pencairan insentif tenaga medis terhitung Januari sampai Desember 2018.
Kontributor : Bensar