Ilustrasi

Raha, Koransultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan La Siri, Kepala Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna, La Ode Abd Sofyan di ruang kerjanya, Senin 17 Desember 2018.

Kepala Seksi Intel Kejari Muna, La Ode Abd Sofyan mengatakan, tersangka melakukan penyelewengan dana desa tahun 2015 dalam pekerjaan perpipaan air bersih dan bak penampungan di desa tersebut.

“Kami meminta ahli auditor dari ispektorat, untuk menghitung kerugian uang negara,” ucap La Ode Abd Sofyan, pada Koran Sultra, Senin 17 Desember 2018.

La Ode Abd Sofyan mengatakan, atas dasar tersebut terdapat kerugian negara senilai Rp272 juta rupiah.

Pemeriksaan tersangka berdasarkan undangan hasil kordinasi R/3085/KOR 02.01/20-25/10/2018 supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahawa Kejari Muna telah melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan TPK peyelewengan tergadap kasus Pembuatan penampungan air bersih dan perpipaan.

Kepala Ispektorat Muna Drs La Kuanto MSI menuturkan, berdasarkan hasil rapat supervisi KPK, maka Inspektorat dimintai dua orang auditor ditugaskan menghitung kerugian uang negara.

“Sesuai hasil kesepakatan rapat bersama KPK di Kejati Sultra, kami menungu surat dari Kejari Muna terkait perhitungan kerugian uang negara,” tungkasnya.

Kontributor : Bensar

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here