Kolaka, Koransultra.com – Polsek Pomalaa amankan lima pelaku yang diduga pencuri sisa ore nikel milik PT. Antam Pomalaa, Senin (21/01/2019).
Lima pelaku tersebut yaitu inisial KR, ST, WHD, MR dan FX. Diketahui kelima pemuda ini merupakan karyawan dari rekanan PT. Antam Pomalaa.
Aksi pelaku diketahui setelah terpantau CCTV milik PT. Antam.
Menurut Sutomo (Pelapor) lima pelaku itu sudah menjalani aksinya sebanyak tujuh kali.
“Pencurian sisa biji nikel ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali oleh mereka. Itu berdasarkan pantauan CCTV, ” ujar Sutomo.
Disebutkan Sutomo, aksi pertama dilakukan pada tanggal 15 September 2018, kemudian 20 September, setelah itu pelaku kembali beraksi pada 28 Oktober 2018.
“Kemudian pada bulan November dan Desember, terakhir mereka beraksi pada tanggal 12 dan 19 Januari 2019,” terang Sutomo.
Sutomo menyebutkan kelima pelaku diduga telah mencuri barang milik PT. Antam berupa cooling seleep (pendingin tidur), Tot roler razor (Pisau cukur sekali rol) serta will.
PT. Antam kata Sutomo bakal melanjutkan kasus tersebut hingga pelaku dapat diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pomalaa AKP Gazali mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
“Jika berdasarkan laporan, kelima pelaku ini merupakan pekerja dari pihak ketiga. Mereka lebih leluasa masuk ke area workshop (bengkel) milik PT. Antam karena kelimanya diketahui merupakan pekerja yang setiap saat berada di lokasi tersebut,” terang Gasali, pada Koransultra.com.
Kata Gasali, jika terbukti dan memenuhi unsur, kelima pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Saat ini Polsek Pomalaa mengamankan dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku saat menjalani aksinya.
Kontributor: Asri Joni