Lasusua, Koransultra.com– Oknum Ketua KPPS di Desa Watumotaha, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos kurang lebih 60 surat suara legislatif dan eksekutif.
Dugaan kecurangan ini terjadi di TPS 4 Desa Watumotaha. Beberapa warga pun dibuat geram atas aksi tak terpuji yang dilakukan ketua KPPS yang sekaligus Sekdes di Desa itu.
Reno, salah satu warga setempat mengaku geram atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua KPPS tersebut. kata Reno, tindakan curang tersebut menguntungkan salah satu calon dan merugikan beberapa calon dan anggota legislatif yang berada di dapil II.
“Inikan sudah merugikan beberapa calon. Dan hanya menguntungkan calon pilihan mereka,” tegas Reno, Jumat (19/4/2019).
Menurut Reno, kasus ini terkuak atas laporan saksi pasangan calon yang menyaksikan kecurangan tersebut. Dari keterangan saksi, mereka mencoblos surat suara lebih dari 10 kali.
“Ada sekitar 60 surat suara yang telah di coblos,” katanya.
“Ini sudah menciderai demokrasi kita,” imbuh Reno.
Reno meminta kepada pihak Bawaslu dan kepolisian segera mengambil tindakan untuk mengusut pelanggaran tersebut.
“Rencananya kami akan melakukan unjuk rasa terkait pelanggaran ini,” katanya.
Sementara, ketua Bawaslu Kolut, Robi mengaku telah mengarahkan panwascam untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Infonya sudah kami dengar. Pihak Panwascam, kepolisian dan TNI juga sementara melakukan penelusuran terkait informasi ini,” katanya.
Untuk informasi soal tercoblosnya surat suara, pihak Bawaslu belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Baru informasi awal yang kami dengar. Kalau tidak ada pelapor, kami hanya menjadikan ini sebagai temuan,” tutup Robi.
Kontributor :Fyan