
Lasusua, Koransultra.com – Puluhan masyarakat pemilik warung makan di 15 Kecamatan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar unjuk rasa didepan Kantor Dispenda dan DPRD Kolut, Senin (29/7/2019).
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) tersebut menuntut pemerintah daerah agar merubah atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang penarikan retribusi pajak sebesar 10 persen yang dinilai membebani para Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Ini sangat membebani PKL. Jadi kami meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang Perda tersebut yang memberatkan kami sebagai pelaku usaha,” tegas ketua APKL, Yunus dalam orasinya.
“PKL sudah menjadi identitas budaya kita. Maka sudah seharusnya dilindungi dan diperdayakan, bukan disekap melalui Perda,” tegasnya lagi.

Dia mengatakan, penerapan Perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang dialami para pedagang saat ini. Dimana harga kebutuhan pokok sangat tinggi hal tersebut berdampak pada penurunan omset bagi para pedagang terutama pemilik warung makan.
“Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pemda Kolut. Namun sebagai warga memiliki hak demokrasi, kami memiliki hak untuk meminta kebijakan agar kembali meremukkan persoalan tersebut,” ujar dia.
Pantauan Koransultra.com, aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kolut sempat diwarnai aksi saling dorong antara pihak pengunjuk rasa dan keamanan yang ingin memaksa masuk menemui para wakil rakyat itu.
Sekitar pukul 14.00 wita, para pengunjuk rasa diterima oleh pihak DPRD untuk menerima aspirasi masyarakat tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat itu, pihak DPRD meminta waktu untuk mencari solusi terkait penerapan Perda tersebut.
“Insya Allah besok kita akan panggil pihak terkait dalam hal ini Dispenda untuk mencari solusi terbaik,” kata Wakil ketua DPRD, Surahman saat menerima keluhan para pedagang di aula pertemuan kantor DPRD Kolut.
Menurut Surahman, pihak legislatif dan Eksekutif tidak serta merta dapat mencabut ataupun merevisi Perda yang telah ditetapkan. Sebab kata dia, pembuatan Perda sepenuhnya keputusan dari Kemendagri serta ketentuan Undang-undang.
“Pembuatan Perda ini prosesnya panjang. Kalau untuk menghapus itu bukan kewenangan kami. Kalau untuk direvisi kita lihat dulu di Perbup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat berjalan dengan aman.
Selain puluhan personil pengamanan dari Polres Kolut dan Pol PP, satu unit water canon juga disiagakan.
Beberapa lembaga pemerhati masayarakat ikut andil dalam menyuarakan aspirasi para PKL tersebut yakni HMI cabang Kolut, Pospera, KNPI, LBH Patowonua.
Kontributor : Fyan