
Raha, Koransultra.com – Sungguh miris, peristiwa yang menimpa salah seorang wakil rakyat di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Baru saja berhasil merebut hati rakyat, tetapi sudah berurusan dengan hukum.
Pasalnya, AF yang merupakan legislator asal Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, diduga terlibat dalam kasus kriminal akibat menganiaya salah seorang pria bernama La Ode Alim.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan jika anggota DPRD asal Butur tengah mendekam di Polres Muna.
“Ia benar. Dia (tersangka red) saat ini kami lakukan penahanan terhadap pelaku di Polres Muna, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap korban La Ode Alim,” terang Kapolres Muna.
Lebih jelas Debby mengatakan, jika AF bersama kedua kerabatnya JP dan CL ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Muna bersama Buser 77 Polresta Kendari di Kecamatan Baruga, Minggu (22/9/2019).
“Kami menangkap AF atas dasar tindak lanjut laporan La Ode Alim korban penganiayaan,” jelas Debby Asri Nugroho pada Koran Sultra, Selasa (24/9/2019).
Dilanjutkan Debby, kejadian itu bermula pada saat acara pesta panen raya yang berlangsung pada 13 September malam.
“Korban dipukul oleh kerabat AF atas nama Ihkwal. Tidak terima pemukulan terhadapnya, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Kulisusu Barat. Saat Ihkwal diamankan di Polsek Kulisusu Barat, tiba-tiba rekan Ihkwal termaksud AF mendatangi Polsek,” jelas Debby.
Saat berada di Polsek, terjadi kesalah-pahaman antara terlapor dan korban. Aksi saling dorong pun tak terhindar, sehingga membuat korban kembali mendapat perlakuan kasar, kali ini mendapat pukulan dari AF hingga mengalami luka lebam pada bagian kepala.
Korban akhirnya ikut melaporkan AF di Polsek Kulisusu Barat.
“Tiga tersangka telah kami amankan, termaksud AF. Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor: Bensar Sulawesi
Editor : Dekrit