Mahasiswa Demo di DPRD Kolaka, Tolak RUU Anti Demokrasi

Ribuan mahasiswa dari berbagai jurusan di perguruan tinggi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), aksi di halaman gedung DPRD, menolak RKUHP dan berbagai RUU yang dinilai kontroversial dan melemahkan demokrasi dan pemberantasan korupsi, Kolaka, Rabu (25/9/2019). Foto: Andi Hendra/Koransultra.com
Ribuan mahasiswa dari berbagai jurusan di perguruan tinggi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), aksi di halaman gedung DPRD, menolak RKUHP dan berbagai RUU yang dinilai kontroversial dan melemahkan demokrasi dan pemberantasan korupsi, Kolaka, Rabu (25/9/2019). Foto: Andi Hendra/Koransultra.com

Kolaka, Koransultra.com – Ribuan mahasiswa dari berbagai jurusan di perguruan tinggi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), aksi di halaman gedung DPRD, menolak RKUHP dan berbagai RUU yang dinilai kontroversial dan melemahkan demokrasi dan pemberantasan korupsi, Kolaka, Rabu (25/9/2019). 

Massa mahasiswa yang mendemo menolak RUU RKUHP, Revisi UU KPK, RRU Pertanahan, RUU Minerba, RRU Ketenagakerjaan, serta RUU Sumber Daya Air.

“RUU sangat merugikan dan tidak masuk akal. Untuk itu kami meminta kepada ketua DPRD untuk segera mendukung gerakan kita hari ini,” ungkap salah satu koordinator demo, Ibnu, Rabu (25/9/2019).

Ribuan mahasiswa dari berbagai jurusan di perguruan tinggi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), aksi di halaman gedung DPRD, menolak RKUHP dan berbagai RUU yang dinilai kontroversial dan melemahkan demokrasi dan pemberantasan korupsi, Kolaka, Rabu (25/9/2019). Foto: Andi Hendra/Koransultra.com

Ketua DPRD Parmin Dasir mendukung seluruh tuntutan mahasiswa.

“Kami mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa. Kami bakal melanyankan surat ke DPR RI atas aspirasi adik-adik mahasiswa,” ujar Parmin.

Isi surat pernyataan mahasiswa yang nantinya bakal diteruskan ke DPR RI yaitu.

1. Meminta untuk membatalkan seluruh rancangan undang-undang.
2. Menolak undang-undang KPK tahun 2019.
3. Meminta Presiden RI Joko Widodo mengajukan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perpu) dan segera mencabut undang-undang KPK tahun 2019.

Kontributor : Andi Hendra
Editor : Dekrit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *