
Raha, Koransultra.com – Seorang Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang kabur pada 3 Juni 2018 lalu kembali dibekuk. Napi bernama Derik ini ditangkap disalah satu indekos di Kotamobagu, Manado, Sulawesi Utara.
“Sekarang sudah kita amankan di ruang isolasi. Dia kembali menjalani masa tahanan atas pasal 114 tentang kasus narkotika selama 12 tahun penjara,” kata Kepala Rutan Raha, LM Masrul pada Koransultra.com, Selasa (08/10/2019).
Derik kabur dari rutan Raha pada Juni 2018 lalu, dengan cara memanjat tembok rutan menggunakan tali.
”Tersangka ditangkap oleh Resmob Polres Kotamobagu pada 3 Oktober 2019, saat berada di indekos nya,” jelas LM Masrul.
Masrul mengatakan upaya penangkapan Derik sudah dilakukan sejak 20 Februari 2019 lalu. Napi tersebut diketahui berada di Manado dengan profesi sebagai buruh bagunan.
“Setelah kami ketahui keberadaanya di Kotamobagu, Manado, kami langsung berkoordinasi dengan menugaskan dua personel untuk mengejarnya. Alhasil, derik berada disalah satu indekos di Kotamobagu sehingga napi tersebut dijemput dan kembali digiring ke Rutan Raha pada Senin 07 Oktober 2019,” jelasnya.
Dirik ditangkap saat sedang tidur. ”Tidak ada perlawanan,” katanya.
Dengan kejadian tersebut pihak Rutan Raha bakal lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan.
“Kita tambah jumlah personel, kini sebanyak delapan orang. Lalu hari libur juga kita tambah jadwal piket,” katanya.
Menyebut, dengan minumnya fasilitas penunjang pengamanan seperti CCTV.
“Sebenarnya kita butuh CCTV untuk meningkatkan pengawasan. Sekarang tidak ada biar satu unit CCTV yang beroperasi dan alat X-ray atau pemeriksa barang,” keluhnya.
Diketahui, pelarian Derik terjadi sejak 3 Juni 2018 lalu. Sempat bersembunyi di kota Raha, kemudian Derik pun terdengar kabar lari ke Papua dan berakhir di Manado.
Kontributor : Bensar Sulawesi