Imbas dari Aktifitas Tambang Diduga Ilegal di Batuputih, DPRD Kolut Salahkan ESDM Provinsi

Ilustrasi

Lasusua, Koransultra.com – Aktiftas perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Batuputih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi sorotan publik.

Selain diduga tak memiliki legalitas resmi, dampak lingkungan yang ditimbulkan kiang menyengsarakan masyarakat yang bermukim diarea pertambangan.

Kondisi ini pun diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kolut. Mereka menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Dinas ESDM dan lingkungan hidup Sultra, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“ESDM dan Lingkungan Hidup harusnya bertanggung jawab karena turut andil memberi izin perusahaan yang membawa dampak keresahan kepada masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kolut, Buhari saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

“Ketika muncul persoalan demikian, dewan Kolut lagi yang jadi pelampiasan kesalahan dan demo tuntutan,” sambung Buhari.

Menurut Buhari, diantara perusahaan yang beroperasi di Batuputih, ada yang memiliki izin namun secara umum tidak ada yang benar-benar lengkap.

“Mereka sudah mengobrak-abrik daerah setempat yang hanya membawa musibah bagi masyarakat dan daerah pada umumnya,” ujar Buhari.

Buhari juga menyalahkan pemerintah pusat yang melimpahkan sepenuhnya kewenangan ke Provinsi dari Daerah. Kabupaten dalam hal ini dijadikan penonton dan penerima dampak dari aktifitas tersebut.

Padahal, kata Buhari, UU 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup itu secara tegas menekankan, bagi setiap usaha yang beroperasi dan sudah beroperasi setiap 5 tahun harus melakukan penyusunan ulang amdal.

“Hasil konsultasi kami ke kementerian lingkungan hidup, pihak provinsi harus memaksa perusahaan menyusun amdal lagi sebelum beroperasi. Apalagi ada dugaan mereka menambang diluar kordinat,” ucapnya.

Hal ini sangat penting karena lokus operasi berubah dan otomatis analisis dampak juga demikian. Sebab didalam amdal tersebut, terdapat lokasi pemantauan, operasi dan pengelolaan. Namun, di lapangan justru lain dan tidak sesuai yg sudah ditetapkan.

Tentunya lanjut Buhari, jelas akan mengubah bentangan alam, suhu naik karena hutan berkurang, longsor, sungai keruh hingga sawah dan tambak tidak produktif serta nelayan semakin susah dapat ikan.

“Padahal UU lingkungan hidup itu tegas selain pidana penjara juga minimal denda 3 M bagi perusahaan nakal itu,” bebernya.

Politisi partai Demokrat ini juga mengaku sudah sering dengar keluh kesah masyarakat yang berada di Kecamatan Batu Putih terkait dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan.

“Contohnya di Desa Parulampe, ada gundukan tambang yang menahan air. Jika hujan, gundukannya jebol, otomatis akan banjir. Selian itu, di Desa makkuaseng, Latowu, Tetebawo, sawahnya diluberi lumpur dan hasilnya kurang produktif lagi hingga petani tambak yang dirugikan,” ungkap Buhari.

“Kami senang ada pertambangan tetapi sangat tidak sepakat kalau hanya jadi korban dan enaknya di provinsi. Mereka yang memberi ijin termasuk instansi terkait harus tanggung jawab dong. Cek di kabupaten apakah kerja perusahaan ini benar atau tidak,” sindirnya.

Pihak DPRD Kolut tidak akan tinggal diam terkait derita masyarakat yang terdampak tambang. Dalam waktu dekat ini, dewan Kolut bakal merancang perda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan. Perda tersebut akan segera di sahkan.

“Kita hanya mendapat debu dan lumpur tidak ada sama sekali pemasukan bagi daerah minimal PAD atau CSR untuk membenahi masyarakat yang terkena dampak. Kami menuntut pemprov agar menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.

Kontrubutor: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *