Kolaka, Koransultra.com – Apresiasi patut diberikan atas kinerja Tim Elang Polres Kolaka yang telah berhasil meringkus seorang warga Kelurahan Tahoa berinisial H (28 ) atas dugaan pembunuhan kepada seorang mahasiswi berinisial IH.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media mengatakan pelaku berhasil di ringkus beserta barang bukti berupa Bantal guling, Mukenah, Telepon pada Selasa (10/12/19) oleh Tim Elang Polres Kolaka.
Penangkapan H dilakukan setelah polisi berhasil melakukan deteksi siapa yang terakhir bersama dengan korban (Indriati Hasan).
“Kita sudah dapatkan informasi dari awal dari medis, hasil pemeriksaan luar media menyimpulkan ada bekas leban di leher. Lebam pada leher di sebabkan cekikan. Namun walau sudah ada hasil awal, kita masih menunggu Visum asli dari Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG),” tuturnya
Lanjut Gede menjelaskan kronologis kejadian bermula pada minggu (8/12/19) korban Indriati Hasan bersama tiga orang rekannya termasuk pelaku H. Dalam perjalanan pulang menuju Kolaka Pelaku H menurun kan satu persatu rekan kerjanya, yang terahir adalah Indriati Hasan. Keterangan pelaku mengaku hanya ingin melakukan pencurian motor milik korban.
“Pelaku adalah petugas dekorasi dan korban adalah penghias pengantin. Karena ingin menguasai kendaraan milik pelaku, pelaku mempunyai niat untuk mencuri motor korban. Saat akan mengambil kunci motor, korban melihatnya, sehingga saat itu pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal,” katanya.
Untuk pelaku di ancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita patut bersyukur karena, polres Kolaka melalui Tim Elang bisa mengungkap kasus ini belum sampai 24 jam. Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Kolaka,” tuturnya.
Kontributor : Andi hendra