Pelabuhan Murhum di Baubau Bakal Didemo ALPDEM Besar-besaran

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau Rahman bersama massa aksi Trio saat mendaftarkan surat aksi di Sat Intelkam Polres Baubau
Sedang menunggunya petugas jaga di Sat Intelkam Polres Baubau

Baubau, Koransultra.com – Puluhan massa dari barisan Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau, bakal turun jalan bersama aksi besar-besaran nya di Pelabuhan Murhum Kota Baubau pada Selasa 07 Januari 2020.

Aksi ini dipicu, kata Koordinator Lapangan (Korlap) ALPDEM Rahman, hadirnya temuan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dan Pungutan Liar (Pungli) Bermodus Tiket Di Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Siompu Kabupaten Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk Surat Aksi, kita sudah bawa tadi di Sat Intelkam Polres Baubau,” Ungkap Korlap aksi.

“Dugaan kami kuat, ini pasti ada kerugian Negara didalam modus tersebut,” Tegas Rahman kepada Wartawan.

Sementara untuk rute yang akan dilewati diantaranya, depan Kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), depan Pelabuhan Murhum, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kota Baubau.

Selain itu, kepada Media ini, Rahman menuturkan, ‘tindakan setor tunai ilegal’ atau biasa dikenal Pungli itu, sudah terjadi sejak 2015 silam hingga 2019. Pasalnya, dengan bermodalkan kwitansi bisa menarik tagihan kepada setiap pengguna jasa kendaraan yang masuk di Dermaga Pelabuhan Siompu, Katanya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau Rahman bersama massa aksi Trio saat mendaftarkan surat aksi di Sat Intelkam Polres Baubau

Oleh nya itu, sambung Rahman, “Dugaan tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kota Baubau wajib bertanggung jawab, ini jelas indikasinya adalah pidana,”.

Kemudian, Korlap Aksi juga sempat beberkan, kami sudah gunakan jalur Kejaksaan, bila mana bukti dan laporan kami sudah valid kami langsung daftar kan dibuku register Kejaksaan Baubau.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, salah satunya jalur koordinasi wartawan dengan Kepala KUPP Baubau Pradigdo, (02/01/2020). Ia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan di Wilker Pelabuhan Siompu yang memakai Kwitansi sebagai bukti tiket pengguna layanan jasa kendaraan itu salah.

“Memakai Kwitansi itu salah, dan tidak dibenarkan. Oknumnya pun kita sudah beri sanksi,” Tegas Kepala KUPP Baubau

Pasalnya, kata Pradigdo, itu tidak sesuai PP Nomor 15 tahun 2016 Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku Di Kementerian Perhubungan.

Kontributor: Atul Wolio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *