Unaaha, Koransultra.com– Pemerintah Kabupaten Konawe bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala yang lebih kecil atau PPKM Skala Mikro.
Rencananya PPKM skala mikro tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni dimulai pada hari Senin 12 Juli sampai tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, usai memimpin rapat penanganan pencegahan memutus mata rantai covid 19 yang dihadiri oleh para OPD sekabupaten Konawe.
” Saya harapkan semua intansi bersinergi dalam pelaksanaan PPKM nanti,”katanya.
Dalam pelaksanaan PPKM, orang nomor dua Konawe tersebut mengatakan akan tetap mengacu pada standar nasional, tanpa harus mengesampingkan kegiatan masyarakat terutama dalam pergerakan ekonomi.
Kata dia, dalam mencegah penyebaran covid 19, tidak hanya dengan menerapkan 3 M saja tetapi juga ditunjang dari segi kesehatan, dan olah raga karena kesehatan merupakan salah satu cara pencegahan penyebaran covid 19.” Ini menjadi hal krusial sehingga pemerintah dalam menjalankan PPKM skala mikro tetap menjalankan aktifitas ekonomi rakyat dilaksanakan dengan ketat terutama jam malam,”terangnya.
Sementara itu program vaksinisasi massal GTS lebih menekankan kepada lima kecamatan yang terdapat pasien covid 19, dari data yang ada beberapa kecamatan yang rawan dan berisiko tinggi diantaranya kecamatan unaaha 24 orang, Meluhu 17 orang, wawotobi 19 orang, Konawe 15 orang, morosi 17 orang positif covid 19.
“Ini yang harus menjadi prioritas utama kita untuk dilakukan vaksin massal,” harapnya.
Adapun terkait pelaksanaan sholat Idhul Adha yang akan dilakukan, Pemerintah Daerah Konawe akan menetapkan keputusan pelaksanaannya dua hari sebelum pelaksanaan sholat Idhul Adha.”Keputusan nanti tanggal 18 Juli 2021,”tutupnya.
Laporan : Nasruddin