DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS Perubahan Tahun 2022


Unaaha, Koransultra.com– Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda acara rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS) Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun Anggaran 2022, Kamis 4 Agustus 2022.

Rapat Paripurna DPRD Konawe ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si Disertai Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani dan dihadiri oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.Turut hadir Kabag Ops Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, SHI, MH, dan Kelapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe.

Sebelumnya, DPRD Konawe menggelar Rapat paripurna dengan agenda acara Nota Kesepahaman KUA PPAS tahun anggaran 2023 antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe untuk kemudian menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2023 dan selanjutnya ditetapkan Sebagai Perda APBD.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan setelah Tim Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Belanja dan
Pendapatan Daerah (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 secara maraton.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos M.Si mengatakan setalah bukti dokumen KUA PPAS Perubahan 2022, dalam waktu dekat ini, Banggar akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Setelah ini, kami (Banggar red) bersama TAPD akan melakukan rapat pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2022,” kata Ardin.

Menurutnya, kerja maraton yang dilakukan oleh DPRD dan Pemda Konawe diharapkan memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Kata dia, sebagai Wakil Rakyat di Parlemen, tentunya berharap akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Dr.Ferdinand Sapan menambahkan bahwa kondisi ekspektasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada kebijakan umum APBD Perubahan Kabupaten Konawe tahun 2022 berkembang sangat dinamis.

Bupati mengatakan rencana awal yang telah kita harapkan sebelumnya mengalami berbagai perubahan. Menyikapi hal ini tentunya pemerintah dan legislatif harus merespon dengan berbagai perkembangan cepat yang terjadi saat ini.

Menurut KSK, salah satu aspek yang mendorong kita segera melakukan penyesuaian yakni berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) yang berimbas pada semakin terbatasnya sumber- sumber penerimaan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini kata KSK memaksa pemerintah Kabupaten Konawe mengubah skenario penerimaan daerah dari sisi PAD. Karena teradapat komponen-komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang jika tahun ini tidak dimaksimalkan penerimaannya, maka pada tahun 2023 dan seterusnya sudah tidak dapat lagi ditarik oleh pemerintah daerah.

“Salah satunya yakni pajak penerangan jalan
(PPJ) non PLN dari PT. VDNI dan PT. OSS. Di sisi lain juga terdapat perubahan yang cukup
signifikan dari sisi penerimaan pada komponen retribusi izin tenaga kerja asing (IMTA) yang mengalami koreksi yang cukup dari rencana awal yang kita harapkan sangat optimis,” ungkap Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Ferdinand Sapan.

Pada kesempatan ini, Bupati juga menyebut ada dua isu nasional yang harus kita tanggapi dengan cepat yakni Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang penghapusan penghapusan kemiskinan, selain itu juga terdapat isu terkait penurunan stunting di daerah.

Pada APBD awal kita memang sudah menganggarkan terkait kedua hal tersebut, namun pada R-APBD Perubahan ini kita ingin mendorong target nasional sehingga meningkatkan anggaran untuk penanganan kedua hal tersebut.

Sementara di sisi prioritas pemerintah daerah kita juga memerlukan percepatan pelayanan publik bagi masyarakat dan dukungan percepatan revitalisasi Kota Unaaha yang rencanakan kita juga akan mengalami peningkatan dari sisi belanjanya.

“Postur Kebijakan Umum APBD Perubahan Kabupaten Konawe tahun 2022 ini telah dikaji dengan mendalam, sehingga kami dapat memastikan bahwa postur ini merupakan kerangka yang sangat ideal untuk menjaga kapasitas fiskal daerah mampu membiayai urusan-urusan prioritasnya” kata Bupati Konawe dalam sambutannya. (ADV/NAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *