Unaaha, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat yang terdampak akibat Pembangunan Waduk Ameroro Kecamatan Uepai, Senin 06/01/2025.
Tampak hadir dalam RDP ini sejumlah masyarakat pemilik lahan, BWS Sulawesi IV Kendarin Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, , serta Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, Polres Konawe, Kejaksaan Konawe dan Kepala Desa yang wilayahnya terdampak oleh proyek Waduk Ameroro. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, didampingi Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal, dan Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya menyampaikan pihak BWS semestinya memberikan informasi dengan transparan terkait keinginan masyarakat ini. Dirinya juga meminta agar BWS membawa laporan terkait kriteria penilaian tanaman agar masyarakat dapat diberi kejelasan atas persoalan ini.
Politisi Partai berlambang Banteng ini mengatakan tujuan dari RDP ini yakni untuk mencari titik terang dan memberikan rasa tenang kepada Masyarakat yang sudah lama menunggu penyelesaian dan solusi dari masalah tersebut.

“Karena tidak ada titik temu dan pihak BWS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya akan perintahkan Komisi II untuk mengirim surat ke BWS. Kita akan gelar RDP di kantor BWS Sulawesi IV di Kendari, bersama perwakilan masyarakat. Supaya tidak ada lagi alasan bagi pihak BWS dan pihak terkait lainnya untuk menghindar dari keputusan, dan masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” tegas Ketua DPRD Konawe ini.

Salah satu perwakilan Masyarakat terdampak, dalam RDP ini menyampaikan keprihatinannya terkait transparansi dalam penentuan harga tanaman produktif dan non-produktif yang terkena dampak. “Jangan hanya diberikan nominal akumulasi pembayaran tanpa penjelasan rinci terkait nilai masing-masing tanaman. Kami merasa tidak ada keterbukaan,” ujar Wadio.
Dirinya juga meminta pemerintah untuk menangguhkan pembayaran ini, hingga ada ketentuan yang mengenai nilai yang ditetapkan pemerintah.
Perwakilan Warga terdampak ini membeberkan dari 322 bidang yang terdaftar pada tahap awal, berkisar 30 persen yang menyetujui, dan 70 persen lainnya menolak disebabkan biaya pengukuran mandiri dan pembersihan dianggap lebih besar dibandingkan dengan harga yang diterima, Pungkas Wadio.
Dikesempatan tersebut, pihak BWS Sulawesi IV Kendari menyampaikan sedari awal pihaknya telah mendampingi proses tahapan sesuai prosedur yang berlaku. “kami tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan nilai tanaman produktif dan non-produktif karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak Afrizal, lembaga independen yang ditunjuk untuk melakukan penilaian.” Katanya.
“Kami tidak bermaksud menyembunyikan nilai-nilai tanaman. Ini memang bukan kewenangan kami. Yang berwenang adalah pihak Afrizal,” Pungkas perwakilan BWS ini. (Adv***)




