Unaaha, Koransultra.com – Satu persatu tabir terkait kegiatan Bimbingan Teknis ratusan Desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara mulai terungkap. Sejumlah Kepala Desa yang dihubungi awak media terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis pelan – pelan buka suara.
Informasi yang dihimpun koransultra com diketahui Bimbingan Teknis yang dilaksanakan ini telah dianggarkan melalui APBDes yang ditetapkan sejak tahun 2024 silam dengan besaran Rp. 15 juta per Desa yang diikuti oleh tiga orang utusan perwakilan desa. Hal ini bisa diakumulasikan jika saja 291 desa yang ada di Konawe menganggarkan kegiatan tersebut maka anggaran yang digelontorkan untuk membiayai cukup fantastis mencapai Rp. 4.3 miliar.
Salah satu narasumber Kepala Desa yang enggan ditulis namanya menyebutkan kegiatan tersebut memang teralokasi di Anggaran Desa, “memang ada di APBDes bunyinya terkait Paralegal bukan ketahanan pangan.” Tuturnya saat di wawancarai awak media ini Selasa 15/04/2025
Selama tiga hari kami ikut kegiatan bimtek tersebut di Kendari, malah kami ada yang dalam satu kamar sebanyak tiga orang. “Kurang tau juga bagaimana tekhnisnya.” Ucapnya.
Dikatakannya adanya perubahan terkait materi Bimtek menjadi Ketahanan Pangan dirinya juga sempat merasa heran, “di APBDes bunyinya (kegiatan.red) terkait Paralegal bukan ketahan pangan. Makanya kami kaget kita sudah tetapkan kenapa berubah menjadi bunyinya ketahanan pangan apakah karena itu yang saat ini menjadi program utama bapak presiden atau bagaimana kami juga kurang paham” Ujarnya.
“Hal ini juga sempat memicu perdebatan di tempat kegiatan Bimtek, yang pasti kami sudah meminta surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) pihak Iven Organizer (IO)” ungkapnya.
Sejumlah kekurangan dikegiatan Bimtek itu juga jadi perdebatan, mulai dari buku saku hingga masalah transport saja kami rasa juga kurang sesuai, “Sepengetahuan kami uang saku itu Rp. 700 ribu dan uang transport itu Rp. 300 ribu tetapi yang kami (diduga.red) diberikan hanya Rp. 500 ribu saja”. Sesalnya.
Kades lainnya yang juga enggan ditulis namanya menuturkan dirinya sebagai Kepala desa juga mengikuti kegiatan tersebut bersama perangkatnya, “Sesuai dengan ketentuan mengutus tiga orang, dan saya hadiri kegiatan tersebut berdasarkan undangan dari pihak Iven Organizer (IO)” tuturnya.
Itu sudah kami anggarkan melalui APBdes, lanjutnya. “Lima belas juta per Desa, dengan mengikutkan tiga orang peserta” katanya
Saat disinggung mengenai mekanisme pengelolaan dana Desa berdasarkan Juknis penggunaan dan pengelolaan dana Desa sebagai yang termaktub dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dirinya menegaskan kegiatan tersebut dirinya hanya sebagai peserta yang hadir sesuai dengan undangan dari pihak IO, “Saya sebagai peserta hadir, dan untuk pertanggung jawabannya pihak kami sudah meminta SPTJM dari pihak pelaksana kegiatan bimtek ini.” Tuturnya.
Informasi yang diterima baru sekitar 200 an Desa yang ikut Bimtek gelombang pertama ini, “meski masih ada gelombang kedua sepertinya yang belum ikut itu sudah berfikir mau ikut kegiatan tersebut,” beber salah satu Kades yang juga enggan ditulis namanya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Dahlan yang kembali coba dimintai keterangannya terkait hal ini belum memberikan respon. Pesan singkat yang dikirimkan awak media hingga coba dihubungi via telepon pun tidak direspon.
Ketua APDESI Konawe Irit Bicara
Sebelumnya Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe Jumar yang coba dihubungi awak media terkait “ribut – ribut” menyoroti kegiatan Bimtek ini irit bicara padahal sebelumnya dibeberapa media online dirinya sempat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Via pesan singkat whassapp nya, Jumar saat dimintai tanggapannya terkait “ribut – ribut” bimtek desa di Konawe yang bakal dilaporkan ke KPK dirinya enggan berkomentar banyak, “kapasitas z sebagai apa dindaku” demikian pesan singkatnya pada Senin 14/04/2025.
Beberapa pesan whass appnya yang masuk saat diminta untuk dijadikan sebagai bahan pemberitaan pun enggan dilakukannya, “Jgn mi dindaku” demikian pungkasnya.
Projo Konawe Bakal Lapor KPK
Sebelumnya diberitakan salah satu aktivis di Konawe menyebutkan Kegiatan dan penggunaan anggaran kegiatan tersebut perlu dipertanyakan, pasalnya angka angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit dan semestinya dilakukan sesuai dengan mekanismenya, demikian ungkap Ketua DPC Projo Konawe Abiding Slamet saat diwawancarai Koransultra.com pada Senin, 14/04/2025.
Menurut Abiding kegiatan Bimtek Ketahanan Pangan (Ketapang.red) yang digelar di salah satu hotel dikendari ini (disinyalir) adalah Ilegal. “Regulasi ketahanan pangan ini yakni KEPMEN no.3 tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan itu terbit pada akhir Januari 2025. Sedangkan penetapan APBDes ditetapkan pada Desember Tahun 2024 lalu, mana mungkin terkait program Ketapang sudah bisa tertuang dalam APBDes sedangkan payung hukumnya terbit nanti di Januari 2025.” Bebernya.
“Kegiatan Bimtek Ketapang ini saya katakan (diduga.red) ilegal, karena tidak ada didalam RKP maupun APBDes, yang ada di nomenklatur APBDes adalah Pelatihan PARALEGAL Desa” tegasnya.
Abiding Slamet kembali menegaskan dirinya sebagai relawan utama Prabowo sangat mendukung program Asta Cita Prabowo yakni Program Ketahanan Pangan ini, “tetapi harus sesuai dengan mekanisme atau regulasi yang ada.” Tuturnya.
“Beberapa hari kedepan saya akan ke Jakarta melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Ujarnya.
Bimtek di Makassar Dapat Atensi Kemendes
Sebelumnya kegiatan Bimtek yang diikuti Desa – Desa ini baru baru dilaksanakan di di Makassar, Sulawesi Selatan mendapat perhatian dari pihak Kementerian Desa melalui Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah Bimtek yang diikuti para Kades ada kaitannya dengan pemerintah daerah (Pemda) termasuk anggaran yang digunakan.
“Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Luthfy sebagaimana dilansir Bonepos.com. https://www.bonepos.com/2024/05/11/kades-di-bone-ramai-ramai-ikut-bimtek-kemendes-ingatkan-soal-penggunaan-dana-desa, Sabtu (11/5/2024)
Luthfy mengatakan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa tidak dapat digunakan untuk Bimtek bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan Dana Desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola,” jelanya.
Luthfy mencontohkan, kegiatan peningkatan kapasitas bagi masyarakat Desa misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan bertempat di desa setempat.
Bimtek yang diikuti Desa Desa di Konawe ini kabarnya baru gelombang pertama, masih ada gelombang berikutnya mengingat di Kabupaten Konawe terdapat 291 Desa.
Laporan : Andriansyah