Kasus Dugaan Tipikor Pagar KPU Konawe, Lima Orang Sudah Dipanggil Kejaksaan. Kajari: Jika Cukup Bukti Kami Naikkan Statusnya Ke Penyidikan

"Nanti jika sudah rampung kami sampaikan ke publik, eksposnya akan kami lakukan, setelah tim penyidik sudah melakukan tugasnya dan telah ditentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam kegiatan pembangunan pagar yang dilaporkan senilai Rp. 600 juta an ini."

Unaaha, Koransultra.com – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan pagar kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe tengah didalami pihak Kejaksaan, saat ini sejumlah pihak yang disinyalir terkait dan mengetahui kasus ini satu persatu mulai dipanggil penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, , Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH mengatakan surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkannya sejak dua pekan lalu, ungkapnya saat ditemui koransultra.com diruang kerjanya Senin 28/04/2025.

Saat ini sudah total lima orang yang dilakukan pemeriksaan, sambung Kajari. “Dari KPU Konawe itu sudah tiga orang, dan pihak vendor ada pelaksana lapangan perusahaan dan pimpinan perusahaan.” Jelas mantan Koordinator Pidana Umum Kejati Papua ini.

Menurut Kajari Konawe pihak Bank BTN juga sudah dilakukan pemanggilan, “Pihak Bank sudah dipanggil (hari ini. Red) tapi belum ada konfirmasi kedatangan.” Sambungnya.

Jadi sebelum ada aksi demo pekan lalu kasus ini sudah kami lakukan penyelidikan, “Waktu mereka demo itu sudah ditemui oleh Intel dan disampaikan agar tidak perlu lagi demo karena ini sudah jalan (penyelidikan.red).” Tuturnya.

Disinggung mengenai rencana aksi demo sejumlah aktivis terkait kasus ini pada hari Rabu mendatang Kajari Konawe mengaku berterima kasih kepada masyarakat atas animonya untuk mendukung penegakan hukum diwilayah Kabupaten Konawe ini, ujar Kajari.

“Itu adalah bagian dari dinamika masyarakat yang menginginkan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin, tetapi perlu dipahami bahwa saat ini Kejaksaan tengah menangani banyak kasus yang lagi dilakukan penyelidikan dan tentu akan dituntaskan satu persatu’ katanya.

Kajari Konawe menegaskan hasil dari penyelidikan akan disampaikan ke publik terkait perkembangannya, dan tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu dekat, “kalau sudah cukup bukti akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, kan saat ini baru ditahap penyelidikan” Pungkasnya.

“Nanti jika sudah rampung kami sampaikan ke publik, eksposnya akan kami lakukan, setelah tim penyidik sudah melakukan tugasnya dan telah ditentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam kegiatan pembangunan pagar yang dilaporkan senilai Rp. 600 juta an ini.” Pungkasnya

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *