Unaaha, Koransultra.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe tahun anggaran 2024 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Konawe.
Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe sejak dua pekan lalu. Saat ini sudah tiga orang dari unsur KPU Konawe yang dilakukan pemeriksaan dan dua orang lainnya dari pihak perusahaan (Pelaksana dan Direktur Perusahaan).
Informasi yang dihimpun beberapa orang dari instansi pemerintah daerah Konawe pun sudah dimintai keterangannya, terkait kasus ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH penyelidikan akan terus dilakukan terhadap para pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan Tipikor ini, “”kami melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga mengetahui terkait kasus di KPU Konawe ini.” Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin 28/04/2025.
Kepala Cabang Bank BTN Kendari sendiri telah dilayangkan surat pemanggilan dan diduga belum menghadiri panggilan pertama tersebut. “Belum ada Konfirmasi kehadirannya hari ini (Kepala BTN Kendari) ,” Ujar Kajari Musafir Menca saat diwawancarai.
Bak bola panas yang menggelinding “liar”, dokumen yang diduga surat pemanggilan terhadap kepala Bank BTN Cabang Kendari ini beredar disejumlah grup whass app mantan penyelenggara pemilu.
Dokumen yang tertanggal Unaaha 24 April 2025 dengan Nomor surat B.957/P.3.14/Fd.1/04/2025
Perihal Klarifikasi meminta Kepala Cabang Bank BTN Kendari untuk hadir pada Senin 28 April 2025 pukul 09.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Tak tanggung tanggung, dalam isi surat tersebut terpanggil diminta untuk menghadap sebanyak enam orang Jaksa yang namanya tertera disurat tersebut.
“Untuk diklarifikasi dan membawa dokumen dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe T.A 2024.” Demikian bunyi petikan isi surat yang diduga adalah surat pemanggilan kepala BTN Kendari.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ketua KPU Konawe, Wike yang diminta tanggapannya terkait hal ini memilih “diam”, begitu juga dengan Sekretaris KPU Konawe Noorcahayati Ningsih. Pesan whass app yang dikirimkan sejak Senin 28/04/2025 hanya tercentang dua namun tak kunjung mendapat respon. Demikian pula dengan Ketua KPU Sultra Asril yang di hubungi via whass app nya tidak memberikan tanggapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, , Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH mengatakan surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkannya sejak dua pekan lalu, ungkapnya saat ditemui koransultra.com diruang kerjanya Senin 28/04/2025.
Saat ini sudah total lima orang yang dilakukan pemeriksaan, sambung Kajari. “Dari KPU Konawe itu sudah tiga orang, dan pihak vendor ada pelaksana lapangan perusahaan dan pimpinan perusahaan.” Jelas mantan Koordinator Pidana Umum Kejati Papua ini.
Kajari Konawe menegaskan hasil dari penyelidikan akan disampaikan ke publik terkait perkembangannya, dan tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu dekat, “kalau sudah cukup bukti akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, kan saat ini baru ditahap penyelidikan” Pungkasnya.
“Nanti jika sudah rampung kami sampaikan ke publik, eksposnya akan kami lakukan, setelah tim penyidik sudah melakukan tugasnya dan telah ditentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam kegiatan pembangunan pagar yang dilaporkan senilai Rp. 600 juta an ini.” Pungkasnya
Laporan: Andriansyah