Kembali Geruduk Kejaksaan, GAM Sultra Serahkan Laporan Teranyar Dugaan Korupsi KPU Konawe

Unaaha, Koransultra.com – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Konawe mendesak agar penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe segera dituntaskan.

Untuk kedua kalinya, GAM Sultra mendatangi Kejari Konawe dengan tuntutan yang sama, atas kasus dugaan praktik korupsi dan gratifikasi yang terindikasi melibatkan Ketua KPU Konawe.

Menurut Harbisnyah selaku Koordinator aksi, kedatangan mereka kembali untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang telah terlapor di Kejaksaan sejak akhir Maret lalu.”Kami datang lagi untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus Dugaan penyalahgunaan dana reward Rp 650 juta dari Bank BTN ke KPU Konawe. Kejaksaan jangan diam, dan Bank BTN wajib menjelaskan secara terbuka,” teriak Harbiansyah dalam orasinya.

GAM SULTRA menilai ada kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan pagar Kantor KPU yang (diduga) menggunakan dana reward tersebut. Menurut mereka, ada indikasi penggunaan dana tanpa melalui mekanisme yang sah dan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Konawe segera memanggil kembali kepala Bank BTN Sultra. Jika Kejari tidak sanggup, kami akan bawa kasus ini ke Kejati dan KPK.” Tegas Harbiansyah.

Usai berunjuk rasa, Perwakilan GAM Sultra dipersilahkan berdialod dengan pihak Kejari Konawe diruang tunggu Kejaksaan, dikesempatan itu pula mereka juga menyampaikan laporan Dugaan Pengaturan Bank BTN sebagai pemenang Beuty Contes (proses, dan syarat Bank untuk menang tidak sesuai surat keputusan KPU nomor 1373 tahun 2023).

“Kami juga akan melaporkan atas dugaan pelaksanaan Beuty Contes (diduga) tidak sesuai prosedur yang benar sesuai (ketentuan) peraturan perundang-undangan, terlebih lagi Bank BTN tidak mempunyai Cabang di Konawe dan tidak mempunyai penyimpanan, pendistribusian dan penyaluran paling rendah sampai pada tingkat kecamatan sebagaimana di atur dalam petunjuk teknis dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 tahun 2023, sehingga tidak cukup alasan Bank BTN untuk dimenangkan dalam Beuty Kontes Pengelolaan Dana Hibah Anggaran Pilkada Konawe.” Beber Harbiansyah.

Para pengunjuk rasa ini berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini, “kami menyatakan akan terus melakukan aksi berkelanjutan dan siap melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen mahasiswa lainnya untuk memperluas gerakan jika tidak ada penanganan hukum yang jelas dalam waktu dekat.” Pungkasnya. (Rls/Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *