Unaaha, Koransultra.com – Sepekan terakhir ini, sejumlah petinggi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, selain pihak KPU Konawe pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak perusahaan konstruksi yakni pelaksana dan direktur. Bahkan sejumlah unsur pemerintah daerah kabupaten Konawe juga telah dilakukan pemanggilan. Sebanyak Rp. 68,3 Miliar rupiah anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe untuk membiayai Pilkada Konawe yang dikelola oleh pihak KPU Konawe melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), publik bertanya tanya ada apa dengan dana hibah KPU Konawe ini, sehingga Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan padahal pilkada baru saja usai ?
Untuk menjawabnya, kita perlu mengulik lebih jauh kasus ini. Tepatnya saat Kejari Konawe menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Konawe Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Terima Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Konawe menerima aduan dari salah satu lembaga Kontrol masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mall administrasi pada KPU Konawe diakhir Maret 2025 lalu.
Didalam laporan tersebut sejumlah kejanggalan diungkap terkait pembagunan Proyek Pagar dan Penimbunan Kantor KPU Konawe yang (diduga) menelan anggaran hingga Rp. 600 Juta.
Disinyalir ada Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH mengatakan surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkannya. “Surat perintah penyelidikan sudah saya keluarkan sejak dua pekan lalu, terkait adanya aduan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KPU Konawe.” Ungkap saat ditemui koransultra.com diruang kerjanya Senin 28/04/2025.
“Kegiatan pembangunan pagar yang dilaporkan senilai Rp. 600 juta an,” sambungnya.
Ketua KPU Konawe, Wike bersama sekertaris KPU Konawe Norchayati Ningsih kompak memilih diam, pesan whass app yang dikirim hanya tercentang dua namun tak mendapat balasan, begitupula dengan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril yang dimintai tanggapannya tidak memberikan respon pesan whass app yang juga tercentang dua.
Dana Reward Versi KPU Konawe, Dana Giro Versi Bank BTN ?
Menariknya, saat kasus ini mencuat kepublik. KPU Konawe sendiri menyebut hal ini sebagai dana reward, dimana reword jika diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti hadiah.

Pihak Bank BTN Cabang Kendari membantah bahwa ini adalah dana reward, “ini kerjasama operasional, bukan Reward.” Ujar Resky saat di wawancara Via telepon 21/04/2025 sebagaimana dilansir https://klikjurnal.com/kontroversi-reward-kpu-konawe-vs-bank-btn-hibah-atau-bentuk-kerjasama-operasional/.
“Itu bukan reward, tapi kerjasama operasional untuk pengembangan distribusi dana KPU. Mekanisme hibah pun sudah prosedural,” Kata Resky.
Sebelumnya Sekretaris KPU Konawe sendiri sebagaimana dilansir salah satu media online mengatakan dana tersebut adalah reward, “Total dana Reward dari Bank BTN senilai Rp. 800 Juta rupiah.” Katanya saat wawancara di Gedung Wekoila, Jumat (11/04/2025), sebagaimana dilansir Klikjurnal.com.
Ningsih sapaan Sekertaris KPU Konawe ini menjelaskan bahwa Bank BTN terpilih setelah melalui proses presentasi proposal di depan panitia. Reward yang diberikan berupa barang, seperti tablet, CCTV, perbaikan listrik, dan pagar. “Total nilai reward dari Bank BTN kurang lebih Rp800 juta,” ujarnya.
Adakah Regulasi Yang Mengatur Dana Reward KPU ?

Hasil penelusuran awak media kabarnya, ada juknis yang mengatur soal pemberian dana reward bagi bank tempat penyimpanan dana hibah ini. Dan setelah dilakukan penelusuran melalui laman JDIH.KPU memang benar ada juknis yang mengatur soal dana reward akan tetapi sayangnya juknis tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Juknis ini kemudian dilakukan perubahan menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 tahun 2023 tentang pedoman penatausahaan seleksi bank penampung dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau wali kota dan wakil wali kota di Lingkungan Komisi Pemilihan umum.
Tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengatur soal Mekanisme Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan dimana pada Huruf A poin c bank wajib memberikan bunga/jasa giro atas dana hibah Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;.
Lebih jauh Surat Keputusan ini juga menyebutkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima fasilitas lainnya berupa: 1. Barang atau jasa a. tanah untuk kantor dan/atau gedung kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (jika belum ada); b. tanah untuk bangunan rumah negara dan/ atau bangunan rumah negara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (jika belum ada); c. barang sarana dan prasarana kantor lainnya; dan d. pemeliharaan sarana dan prasarana. 2. Uang Dalam hal bank penampung dana hibah memberikan fasilitas lainnya berupa uang maka satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyetor sekaligus seluruh uang ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjadi suatu pertanyaan menarik, jika berbentuk pagar dan barang keperluan kantor sebagaimana disebut sekretaris KPU Konawe, mengapa nilai dan besarannya dapat terakumulasi dengan angka yang sangat fantastis hingga mencapai Rp. 800 Juta dan bagaimana perhitungan perbankan dalam menetapkan standar pemberiannya.
Hasil penelusuran awak media, ditemukan sejumlah dokumen Perjanjian Kerjasama Antara PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN disebutkan tentang PROGRAM PENGEMBANGAN OPERASIONAL (PPO), Penyaluran dan Penampungan Dana Hibah Pemilihan Bupati didapati bahwa ada (dugaan) Jasa Giro didalamnya dimana Giro disebutkan dalam surat tersebut adalah suatu imbalan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas simpanan giro PIHAK KEDUA yang ditempatkan pada PIHAK PERTAMA.
“Atas saldo giro PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan dengan perhitungan sepertl tambahan jasa giro sebesar 1.75 % (satu koma tujuh lima persen) dan dapat ditinjau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan suku bunga yang sangat mendasar. Dan Nominal PPO dihitung dari saldo giro harian, dibayarkan setiap bulan pada bulan berikutnya dengan Pajak menjadi beban PIHAK KEDUA dan dipotong langsung oleh PIHAK PERTAMA serta menggunakan forrmula sesuai dengan ketentuan PIHAK PERTAMA. Nilai PPO yang diserahkan secara periodik dihitung berdasarkan saldo minimal atau rata-rata harian mengendap, dengan syarat tidak terdapat saldo harian yang kurang dari saldo yang disepakati dalam PKS.” Demikian petikan bunyi poin MoU KPU Kabupaten tersebut.
Menjadi semakin menarik, apakah KPU Kabupaten Konawe juga membuat MoU dengan Pihak BTN Cabang Kendari sebagaimana daerah lain yang dokumen MoU nya menjadi bahan referensi penelusuran Kasus yang tengah hangat di Publik ini.
Adakah hubungan antara terlambatnya pembayaran Honorarium PPS Pilkada tahun 2024 lalu selama kurang lebih tiga bulan lalu dengan jumlah besaran Nilai PPO yang diserahkan secara periodik dihitung berdasarkan saldo minimal atau rata-rata harian mengendap.
Sebagaimana dilansir Koransultra beberapa waktu: https://koransultra.com/2024/08/13/honorarium-pps-se-konawe-belum-dibayarkan-wakil-ketua-ii-pmii-konawe-minta-kpu-segera-tuntaskan/.
Dan menjadi pertanyaan besar yakni sudahkah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan penyimpanan Dana Hibah Pilkada ini, dan sayangnya hal yang menjadi pertanyaan besar saat ini Ketua maupun Sekretaris KPU Konawe memilih “tutup mulut”.
Hal ini sedikit menjawab, pernyataan tegas pihak BTN Cabang Kendari bahwa hal itu bukan dana Reward melainkan kerja sama operasional.
Kejaksaan Didemo Tuntut Kasus Dugaan Tipikor KPU Konawe Diusut Tuntas
Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara atau GAM Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (22/4/2025).
GAM Sultra mencurigai hal ini berkaitan erat dengan deposito pada BTN, suku bunga deposito berkisar antara 2,35 persen hingga 3,40 persen pada tahun 2024.
“Ada kemungkinan munculnya hasil reward bank yang sebesar Rp600 juta itu dari hasil deposito selama tiga bulan,” ujar Harbiansyah sebagaimana dilansir
https://sultra.tribunnews.com/2025/04/22/aksi-unjuk-rasa-di-kejari-konawe-sultra-tuntut-usut-dugaan-korupsi-pembangunan-pagar-kantor-kpu.
Mereka menuntut Kejaksaan untuk memproses kasus dugaan korupsi ini, “Kami melihat ada indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek penimbunan dan pembangunan pagar Kantor KPU Konawe yang anggarannya mencapai lebih dari Rp600 juta,” jelasnya.
“Anggaran tersebut berasal dari reward yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), mengingat anggaran Pilkada Konawe Tahun 2024 dikelola oleh bank tersebut melalui proses lelang,” paparnya.
GAM Sultra menduga bahwa reward dari bank tersebut merupakan bentuk gratifikasi.
Menaggapi hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca menyambut positif aksi yang dilakukan oleh sejumlah aktifis ini, “Waktu mereka demo itu sudah ditemui oleh Intel dan disampaikan agar tidak perlu lagi demo karena ini sudah jalan (penyelidikan.red).” Tuturnya saat ditemui diruang kerjanya Senin 27/04/2025.
Kajari Konawe mengaku berterima kasih kepada masyarakat atas animonya untuk mendukung penegakan hukum diwilayah Kabupaten Konawe ini, ujar Kajari.
“Itu adalah bagian dari dinamika masyarakat yang menginginkan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin, tetapi perlu dipahami bahwa saat ini Kejaksaan tengah menangani banyak kasus yang lagi dilakukan penyelidikan dan tentu akan dituntaskan satu persatu’ katanya.
LPPK Sultra Minta Kajari Konawe Tuntaskan Kasus Ini

Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin, S.H menilai persoalan ini mesti dicari benang merahnya. Katanya saat dihubungi Koransultra.com, Selasa 28/04/2025.
Menurut Karmin, Kejaksaan harus menyasar semua pihak yang dianggap terlibat daalam kasus tersebut, “Panggil juga semua Komisioner untuk didengar keterangannya, karena prinsip kerja di KPU kan kita tau bersama adalah kolektif kolegial” Ujarnya
“Harus benar benar diungkap dana hibah Konawe ini, anggaran yang di berikan oleh Pemda Konawe sangat besar Rp. 68 Miliar, apa saja yang menjadi pokok pembiayaan dan bagaimana mekanisme belanjanya karna anggaran sebesar itu rentan di salah gunakan.” Tegas Karmin.
Menurut Ketua LPPK Sultra ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe kali ini menjadi taruhannya, “Kredibilitas Kejaksaan Negeri Konawe kembali di uji untuk mengungkap dugaan korupsi KPU Konawe yang anggarannya sangat fantastis.” Pungkasnya.
Saat ini sudah total lima orang yang dilakukan pemeriksaan, ungkap Kajari. “Dari KPU Konawe itu sudah tiga orang, dan pihak vendor ada pelaksana lapangan perusahaan dan pimpinan perusahaan.” Jelas mantan Koordinator Pidana Umum Kejati Papua ini saat ditemui Koransultra.com Senin 27/04/2025.
Menurut Kajari Konawe pihak Bank BTN juga sudah dilakukan pemanggilan, “Pihak Bank sudah dipanggil (hari itu. Red) tapi belum ada konfirmasi kedatangan.” Sambungnya.
Kajari Konawe menegaskan hasil dari penyelidikan ini nantinya akan disampaikan ke publik terkait perkembangannya, dan tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu dekat, “kalau sudah cukup bukti akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, kan saat ini baru ditahap penyelidikan” Pungkasnya.
“Nanti jika sudah rampung kami sampaikan ke publik, eksposnya akan kami lakukan, setelah tim penyidik sudah melakukan tugasnya dan telah ditentukan ada tidaknya perbuatan pidana dalam kegiatan pembangunan pagar yang dilaporkan senilai Rp. 600 juta an ini.” Pungkasnya
Laporan: Andriansyah Siregar, S.H