Unaaha, Koransultra.com – Belum tuntas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2024 pada proyek pekerjaan pagar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe kembali menerima laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika dalam pelaksanaan proses seleksi Beauty Contest Bank penampung dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe tahun 2024 lalu
Diketahui, sebanyak Rp. 68,3 miliar anggaran digelontorkan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe untuk membiayai Pilkada Konawe yang dikelola oleh pihak KPU Konawe melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kemudian pihak KPU Konawe melakukan seleksi terhadap Bank yang akan ditunjuk untuk menampung dana yang angkanya sangat besar ini dimana Bank BTN Cabang Kendari kemudian sebagai pihak yang ditunjuk dalam prosesnya.
Nah, didalam proses pemilihan Bank inilah menurut Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM SULTRA) disinyalir adanya dugaan penyalah gunaan wewenang yang menjadi laporannya di Kejaksaan, demikian dikatakan Harbiansyah pada Koransultra.com, Sabtu 03/05/2025.
“Sudah jelas diatur didalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, jadi karena kami menduga hal itu maka dilaporkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Beber Ari
Dirinya mengungkap ada indikasi kejanggalan dalam proses seleksi Bank penampung ini, “kami menduga Sekretaris KPU dan Ketua KPU Konawe diduga berperan aktif mengatur proses penunjukan Bank BTN sebagai pengelolah Dana Pilkada Konawe melalui Beauty contes yang (terindikasi) tidak terbuka dan transparan,” sambungnya.
Dikatakannya, semestinya proses beauty contest yang seharusnya dijalankan secara terbuka dan objektif justru sarat dengan indikasi keberpihakan dan dugaan manipulasi administrasi. .“Kami menduga proses beauty contest tidak sesuai surat keputusan KPU nomor 1373 tahun 2023) dimana panitia dalam beauty contest tersebut melibatkan tiga orang panitia akan tetapi dalam beauty contest tersebut diduga kuat tidak melibatkan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik,” bebernya.
“Laporan resminya sudah kami masukkan ke Kejaksaan Negeri Konawe pada Rabu (30/4/2025) kemarin.” Katanya.
Kami menganggap hal ini harus diungkap, sambungnya. “Bank BTN tidak mempunyai cabang di Konawe dan tidak mempunyai penyimpanan, pendistribusian dan penyaluran paling rendah sampai pada tingkat kecamatan sebagaimana di atur dalam petunjuk teknis dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373 tahun 2023, sehingga kami menganggap tidak cukup alasan Bank BTN untuk dimenangkan dalam Beuty Kontes Pengelolaan Dana Hibah Anggaran Pilkada Konawe.” Ungkap Ari.
Ketua GAM SULTRA ini menegaskan, dirinya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi membantu penegakan hukum pemberantasan korupsi di daerah ini. Pungkasnya.
Ketua KPU Konawe yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan yang dilayangkan GAM Sultra ini tidak memberikan respon, pesan whass app tercentang dua namun tak kunjung mendapat balasan. Demikian juga dengan mantan Sekretaris KPU Konawe yang kini telah pindah tugas ke Kabupaten lain juga tak memberikan tanggapan.
Laporan: Andriansyah