Tunggu Reviu Inspektorat, Penyelidikan Kejaksaan Kasus Dugaan Tipikor Puluhan Kades di Konawe “Mandek”

Unaaha, Koransultra.com – Lambannya proses reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi puluhan Kepala Desa yang tersebar di delapan belas kecamatan dinilai menghambat proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam penanganan kasus dugaan Tipikor didaerah ini, demikian diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) Karmin, S.H, katanya saat dihubungi Koransultra.com, Sabtu 03/05/2025.

“Berapa lama sih proses yang dibutuhkan oleh Inspektorat Konawe dalam mereviu 24 kasus dugaan Korupsi para kades yang saat ini jadi terlapor di Kejari.” Ujar Karmin.

Menurut Karmin kasus yang dikirim oleh Kejaksaan ada yang dari bulan Juli tahun 2024 lalu itu sudah waktu yang cukup lama, “hampir setahun itu, kan perlu dipertanyakan dari puluhan kasus yang dikirim Kejaksaan sampai hari ini sudah berapa yang dikembalikan dengan hasil reviu, dan menjadi pertanyaan besar kalau sampai sama sekali belum ada yang dikembalikan, ada apa itu.” Tegas Ketua LPPK Sultra ini.

Kalaupun terjadi pergantian Kepala Inspektorat yang saat ini diisi oleh Plt. itu bukan menjadi suatu alasan yang mendasar, lanjutnya. “Kan yang berganti itu hanya pucuk pimpinan, tetapi lembaganya tetap. Kan masih ada Irban (Inspektur Pembantu.red), mereka yang bertugas membantu Inspektur (Kepala Inspektorat) dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal pemerintah.” Terang Karmin.

“Tidak jalan itu penyelidikan dari pihak Kejaksaan sebelum reviu dari Inspektorat ada, sebagaimana MoU Kejaksaan, Kememendagri dan Kepolisian tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.” Ujarnya.

Kami meminta Bupati Konawe agar serius menyikapi ini, sebagai pucuk pimpinan dari Inspektorat yang ada di Konawe, sambungnya. “Mari kita bantu dukung pihak Kejaksaan dalam memberantas dugaan dugaan korupsi di Kabupaten Konawe ini, kami berharap dengan persoalan ini mencuat kepublik menjadi perhatian serius dari Bupati Konawe, begitu juga dari pihak Inspektorat Daerah.” Pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Koransultra.com sebanyak dua puluh empat kasus dugaan Tipikor sudah dikirimkan Kejari Konawe ke Inpektorat Daerah Kabupaten Konawe untuk dilakukan telaah.

“Saat ini, ada yang sudah pada tahap proses telaah, ada yang diteruskan ke Inspektorat untuk dilakukan review, dan ada juga yang sudah diteruskan ke Tim yang akan menangani kasus tersebut (Laporan dugaan korupsi.red).” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. H. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 16/04/2025.

Menurut Musafir Menca, laporan yang dikirim ke Inspektorat Konawe untuk dilakukan reviuw sebagai bagian dari MoU, “Koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Jelasnya.

Data yang berhasil dihimpun koransultra.com dua puluh empat kasus ini dikirimkan Kejaksaan ke Inspektorat Konawe sejak 2024 lalu, ada yang bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2024 serta sebanyak lima Kasus yang diteruskan diawal tahun 2025 ini.

Belasan laporan kasus dugaan Tipikor ini terkesan “mandek” ditangan Inspektorat Konawe.Pihak Kejaksaan saat ini tengah menunggu hasil telaah reviuw Inspektorat untuk menindak lanjuti proses penyelidikannya.

Kepala Inspektorat Konawe sendiri saat ditemui diruang kerjanya belum mau berkomentar banyak, “saya baru ditunjuk beberapa hari ini menjadi Plt. Kepala Inspektorat dinda, sabar yah kami akan pelajari satu persatu.” Singkat Andrias Apono, S.H
saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 29/04/2025.

Berikut grafik Desa per Kecamatan yang terlapor dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Konawe : Kecamatan Besulutu 2 Desa, Amonggedo 3 Desa, Anggalomoare 1 Desa, Uepai 1 Desa, Besulutu 1 Desa, Abuki 1 Desa, Tongauna 2 Desa, Sampara 1 Desa, Bondoala 2 Desa, Puriala 1 Desa, Padangguni 1 Desa, Onembute 1 Desa, Asinua 1 Desa, Routa 2 Desa, Konawe 1 Desa, Wonggeduku Barat 1 Desa, Lalonggasumeeto 1 Desa, dan Wonggeduku 1 Desa.

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *