Temuan BPK Makan Minum Setda Konawe Rp. 9 miliar Lebih, Inspektorat Direkomendasi Lakukan Pemeriksaan

Unaaha, Koransultra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan pada Belanja Makan dan Minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe senilai Rp. 3.1 Miliar lebih, begitupula dengan anggaran belanja makan dan minuman operasional senilai Rp. 2.1 miliar lebih, “tidak dapat diyakini kebenarannya” demikian petikan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.

Selain pada belanja makan minum, BPK juga menemukan sebanyak Rp. 257 Juta lebih belanja sewa tenda dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya. Demikian juga ditemukan pada Belanja makan dan Minum KDH Humas dan Protokoler Setda senilai Rp. 3.7 miliar lebih, “tidak dapat diyakini kebenarannya” tulis BPK dalam laporannya yang berhasil dihimpun Koransultra.com.

BPK pun mengeluarkan beberapa poin rekomendasi kepada Bupati Konawe diantaranya, memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) lebih optimal melaksanakan pengawasan dan pengendaliaan belanja bawahannya dan kedua memerintahkan Sekda untuk menginstruksikan kepala bagian umum dan kepala bagian humas dan protokoler supaya mempertanggung jawabkan realisasi sebenarnya atas belanja makan dan minum dan ketiga memerintahkan Inspektur Kabupaten Konawe untuk melakukan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban riil atas keempat item temuan BPK ini.

Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita saat diwawancarai via selulernya mengaku saat ini dirinya masih dalam pemeriksaan Inspektorat Daerah, “Saya masih jalani pemeriksaan ini.” Ujarnya saat dihubungi Selasa 06/06/2025.

“Kalau itu temuan BPK bukan temuan, cuman mengklarifikasi kembali, inilah kita diliat karena mereka bilang tidak ada SPJ nya.” Sambung Kabag Umum.

“inikan barupi kita dianu LHP nya to, kita sudah baca. Yang permasalahan saja saya belum tau apa anunya
LHP 2023 kan keluar 2024 baru mereka mau periksa disitu indikasinya, SPJ nya sudah ada semua” beber Satriani.

Menurut Kabag Umum, saat ini pihak Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan dokumen. “Sekarang sudah ada di inspektorat kami belum tau apa masalahnya, yang mau diperiksa, direkomendasikan ke inspektorat makanya kemarin semua SPJ dibawa kesana sampai dengan penyedia itu diklarifikasi semua penyedia yang kerjasama yang rumah makan apa semua sudah,” jelasnya.

Kabag Umum Setda Konawe ini mengaku masih mempelajari temuan BPK tersebut, “makanya kita ini pusing apanya yang tidak diyakini kebenarannya, inilah yang diperiksa di Inspektorat. Karena ini kan ada pergantian (Kepala Inspektorat) jadi kita dipanggil kembali lagi.” Pungkasnya.

Diketahui temuan BPK ini sebelumnya pernah dilaporkan Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (Ham Konawe Raya) ke Kejaksaan Negeri Konawe. Sebagaimana dilansir: https://liranews.com/ham-konawe-raya-mengapresiasi-kejari-konawe-tanggap-laporan-dugaan-tindak-pidana-korupsi-dana-oprasional-makan-minum-dilingkup-pemda-konawe/

Namun entah sudah sejauh mana penanganan atas temuan BPK ini.

Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapaan yang coba diwawancarai awak media via pesan singkat Whassappnya belum mendapat respon.

Laporan: Andriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *