Unaaha, Koransultra.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kasus Dana Makan Minum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe yang angkanya cukup fantastis hingga Rp. 9 miliar lebih pada tahun anggaran 2023 lalu tak kunjung tuntas, meski kasus ini tengah ditangani Polres Konawe sejak beberapa bulan belakangan ini hal tersebut belum juga terekpose kemajuan perkembangannya. Meski begitu, teranyar, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe mengungkapkan bahwa temuan ini telah intens ditangani dan bakal segera dituntaskan hasil dari rekomendasi BPK itu, demikian diungkapkan Kepala Inspekorat Andrias Apono, S.H saat diwawancarai awak media di Kantornya, Kamis 18/09/2025.
Apakah ini babak baru, atau menjadi pertanyaan baru mengapa temuan ini baru dibuka lagi ke Publik. Kepala Inspektorat Konawe sendiri mengatakan proses yang mereka lakukan sesuai SOP sebagai APIP didaerah, katanya.
“Sejak kami lakukan ekspose terhadap temuan tersebut, para pihak tentu kami beri kesempatan untuk melakukan bantahan terhadap temuan ini, dan itu sudah dilakukan,” tambahnya.
Menurut Apono, terhadap temuan ini akan dilaksanakan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), “Pekan depan kami jadwalkan sidangnya,” jelas Kepala Inspektorat Konawe ini.
Diketahui Sidang TPTGR ini adalah langkah yang dilakukan untuk menuntut penggantian atas kerugian keuangan atau barang milik daerah yang disebabkan oleh tindakan kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bendahara, pengurus barang, atau pegawai negeri sipil dan pihak lain yang merugikan keuangan dan barang milik daerah.
“Kita agendakan semua yang menjadi tunggakan akan disidangkan, baik itu dari tahun tahun sebelumnya,” Pungkas Apono.
Sebagaimana dilansir koransultra.com sebelumnya, yang terindikasi menjadi temuan BPK ini cukup fantastis, berdasarkan rekomendasi BPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pada Belanja Makan dan Minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe senilai Rp. 3.1 Miliar lebih, begitupula dengan anggaran belanja makan dan minuman operasional senilai Rp. 2.1 miliar lebih, “tidak dapat diyakini kebenarannya” demikian petikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.
Selain pada belanja makan minum, BPK juga menemukan sebanyak Rp. 257 Juta lebih belanja sewa tenda dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya. Demikian juga ditemukan pada Belanja makan dan Minum KDH Humas dan Protokoler Setda senilai Rp. 3.7 miliar lebih, “tidak dapat diyakini kebenarannya” tulis BPK dalam laporannya yang berhasil dihimpun Koransultra.com.
Babak akhir kasus makan minum Rp. 9 Miliar lebih ini tentu dinanti oleh Publik, dimana temuan ini menjadi perhatian banyak pihak.
Laporan: Andriansyah Siregar




