Wow, Lebih Dari Lima Perusahaan Tambang di Sultra Masuk “Radar” Kejagung

Konawe, Koransultra.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tampaknya menaruh perhatian serius terhadap sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedikitnya lima perusahaan tambang lebih kini masuk dalam radar pemantauan Kejagung, seiring penguatan pengawasan dan evaluasi penegakan hukum di wilayah tersebut. Hal ini terungkap saat wawancara usai Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Infonesia Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Senin (08/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatnasaat diwawancarai sejumlah awak media menjelaskan bahwa kunjungan kerja pimpinan Kejagung ke Sultra murni untuk melihat langsung kondisi kejaksaan di daerah, mengingat wilayah ini telah beberapa tahun belum menjadi lokasi kunjungan.

“Beliau ingin melihat langsung bagaimana kondisi kejaksaan-kejaksaan di Sulawesi Tenggara, bagaimana penegakan hukumnya, kekuatan personel, serta sarana dan prasarana yang ada. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kita benahi,” ujar Anang.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan awak media seputar isu perpajakan di sektor pertambangan yang menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anang menegaskan bahwa Kejagung memiliki tim tersendiri yang menangani hal tersebut. Hasil capaian kinerja tim akan menjadi bahan evaluasi pimpinan Kejagung dalam menentukan langkah lanjutan.

“Itu ada timnya sendiri. Bagaimana capaian kinerjanya tentu akan menjadi bahan evaluasi pimpinan,” jelasnya.

Soal komitmen Kejaksaan dalam pengawasan pertambangan, Anang menyebut telah dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan hingga kementerian teknis terkait.

“Satgas PKH ini sudah bergerak. Di wilayah Sulawesi Tenggara, sudah beberapa perusahaan yang terdata dan dikunjungi. Jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, daftar perusahaan tambang yang menjadi pantauan Kejagung sudah ada, dengan jumlah di Sultra di atas lima perusahaan. Namun, temuan terkait pajak pertambangan sebagaimana yang ditanyakan oleh sejumlah wartawan dirinya mengatakan masih dalam tahap pendalaman.

“Itu masih didalami. Kami fokus beberapa itu, nanti akan didalami semua,” ungkap Anang.

Menurutnya, tim PKH di Sultra telah turun langsung ke lapangan, tidak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga perkebunan. Sejumlah perusahaan telah diidentifikasi dan diklarifikasi.

“Yang jelasnya untuk wilyah Sultra ini tim PKH itu sudah turun, di perkebunan maupun pertambangan, itu sudah ada beberapa perusahaan sudah diidentifikasi dan diklarifikasi, didalamnya BPK (Tim.red) juga ada,” pungkasnya.

Langkah Kejaksaan Agung ini menandai keseriusan negara dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus menutup celah potensi pelanggaran pajak dan kerugian negara.

Laporan: Andriansyah Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *