Konawe, Koransultra.com – Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari) menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di wilayah hukum Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dengan mengangkat tema “Penerapan KUHP dan KUHAP Baru serta Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Pertambangan.” yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Camat Routa, pada Jum’at 13/02/2026.
Kegiatan ini dihadiri Camat Routa, para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Routa, Masyarakat, serta unsur Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Moh. Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H dan Kepala Sub Seksi Intelijennya secara panel memberikan materi Penkum dihadapan peserta, selain dari pihak Kejaksaan para peserta kegiatan juga menerima materi dari Ahli Madya Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Mulyadin, SP MM.

Dialog Panas: Ganti Rugi Tanaman Tumbuh, Isyu Kawasan Masyarakat Hutan Adat (MHA), Pengelolaan Kawasan Hutan, Mekanisme Pembetukan Kelompok Tani Hutan
Suasana aula rapat menjadi hangat, saat para Kepala Desa hingga Lurah, silih berganti mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan kawasan hutan, adanya isyu tentang Kawasan Masyarakat Hutan Adat (MHA) hak warganya serta sanksi atas larangan pengelolaannya, sebagaimana di ketahui diwilayah Kecamatan Routa ini terdapat beberapa perusahaan tambang yang memiliki IUP dan IPPKH dan sebagian diantaranya telah melakukan aktifitasnya.
Tegas Soal Kawasan Hutan dan Sanksi Pidana
Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejari Konawe menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset strategis negara yang wajib dijaga dan dilindungi. Ia merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Sepanjang sesuai dengan ketentuan, tidak ada masalah. Tapi kalau melanggar, ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana. Jangan sampai ada pelanggaran sehingga ada saksi dan proses hukum berjalan,” tegas Kasi Intel Mh. Anhar Bharadaksa.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak sembarangan menerbitkan dokumen seperti SKT di dalam kawasan hutan. “Jangan masuk dalam ruang penerbitan SKT dalam kawasan hutan. Tidak boleh terbit hak lain di dalam kawasan hutan. Kalau itu terjadi, bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA), ia menekankan bahwa sepanjang belum ada pengakuan tertulis dan regulasi yang sah, maka secara hukum dianggap belum ada. Ia mendorong agar jika memang ada klaim tanah adat turun-temurun, segera dikomunikasikan kepada Bupati untuk mendapatkan dasar hukum yang jelas.
Dinas Kehutanan: Hampir Semua Wilayah Routa Masuk Kawasan
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mulyadi menjelaskan bahwa secara umum hampir seluruh wilayah Routa berada dalam kawasan hutan. Namun pemerintah telah menyediakan sejumlah skema penyelesaian, seperti perhutanan sosial, revisi RTRW, maupun penurunan status kawasan melalui mekanisme yang diatur kementerian.
Terkait soal isyu adanya Kawasan Masyarakat Hutan Adat (MHA) ini, ada mekanisme yang mesti ditempuh untuk dapat diakui keberadaanya, jelas Mulyadi.
“Adanya usulan, Perda oleh DPRD, Surat Keputusan Bupati, dan selanjutnya diajukan kepada Menteri yang berwenang untuk kemudian dikeluarkan status penetapannya, jadi sepanjang itu belum dilakukan maka secara aturan itu belum diakui oleh regulasi,” tegasnya.

Program perhutanan sosial dinilai efektif sepanjang memenuhi syarat, di antaranya masyarakat telah bermukim minimal lima tahun dan tidak untuk diperjualbelikan. Skema ini dapat difasilitasi melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pemetaan lokasi yang telah diplot kementerian.
Terkait aktivitas tambang di dalam kawasan, dijelaskan bahwa terdapat mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sedangkan untuk wilayah di luar kawasan hutan menjadi ranah instansi ESDM.
“Tanah itu adalah kawasan yang statusnya adalah milik negara, dan tanaman yang tumbuh di dalam kawasan hutan itu pada prinsipnya adalah milik negara. Jika ada penerbitan SKT di kawasan hutan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas salah satu pejabat kehutanan ini.

Masalah Komunikasi dan Ganti Rugi Tanaman
Lurah Routa mengungkapkan bahwa akar persoalan yang mencuat saat ini lebih pada kurangnya komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tambang. “Yang belum selesai itu tali asih atau ganti rugi tanaman tumbuh. Masyarakat belum dipertemukan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Perwakilan Desa Walandawe juga menyampaikan keluhan soal tanaman kopi yang tidak lagi bernilai setelah perusahaan mengantongi izin penggunaan kawasan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kehutanan mengingatkan agar tidak ada lagi pembukaan atau penanaman baru di kawasan yang statusnya belum jelas. “Yang lama saja belum tuntas, jangan lagi buat baru. Kami khawatir banyak aktivitas baru yang melanggar,” tegasnya.
Komitmen Lindungi Masyarakat dari Jerat Hukum
Di akhir kegiatan, Kasi Intel Kejari Konawe menegaskan komitmennya membentuk ruang diskusi khusus antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan guna mencari solusi komprehensif.
“Hukum itu harus tegas, tapi kami juga tidak ingin masyarakat Routa terjerat tindak pidana. Sepanjang ada dasar hukum yang jelas, kita bisa lindungi masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Andriansyah Siregar




