Koefisien RTH Kota Baubau Masuk Tahap Awal

Koefisien RTH Kota Baubau Masuk Tahap Awal
Koefisien RTH Kota Baubau Masuk Tahap Awal

Baubau, Koransultra.com – Wali Kota Baubau Dr.H.AS.Tamrin.MH dalam hal ini diwakilkan Wakil Walikota La Ode Ahmad Monianse, hadiri seminar awal penyusunan buku kajian kolaborasi pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota bekerja sama Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Uleo (Unhalu) Kendari yang dipusatkan di aula Kantor Dinas Pemberdayaan dan Perlindunga Anak. Rabu (31/7) 08.30 wita.

Sekaligus membuka secara resmi, Monianse berkata, RTH membantu kelestarian hidrologis, pengendalian air, dibutuhkan Koefisien Daerah Hijau (KDH) persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan lingkungan hijau. Bersandar pada peraturan, yaitu 30% dari lokasi pembangunan ada RTH.

Ini kajian sebagai yang mendasari pembentukan peraturan daerah,
“Bapak Wali Kota berpesan dua hal, pertama RTH ini harus dilindungi dengan kebijakan dan penegakan aturan, kedua bahwa harus tersosialisasi dengan baik dengan masyarakat, agar tumbuh kesadaran masyarakat tumbuh untuk menciptakan RTH dilingkungan masing-masing,” Terang Monianse.

Koefisien RTH Kota Baubau Masuk Tahap Awal

Tambahnya, “Ini masih dokumen kajian, diharapkan sebagai panduan setiap pihak,”.

Berpangku pada Peraturan Daerah (Perda), Kota Baubau pada prinsipnya, penyiapan Peraturan Daerah (Perda) butuh peninjauan dan evaluasi sesuai kebutuhan serta perkembangan Kota.

“Perda sudah ada sebelumnya, namun akan ditinjau dan di evaluasi lagi, sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan Kota,” Ucap orang nomor satu di PDI.P Kota Baubau.

Pasa sisi manfaat, “RTH itu bisa meredam banyak, pertama bisa menyimpan air untuk sebagai cadangan, dapat mengurangi polusi
bisa meredam kebisingan, sehingga penyakit Kota ini penting RTH untuk sebuah kota tidak bisa nafikkan,

Lebih jauh, Monianse terangkan, bahwa ini akan menjadi perhatian semua pihak, bukan hanya gawean Dinas Lingkungan Hidup, ada juga dari tata kota, seperti Bappeda juga akan lebih mendalami ketika membuat suatu perencanaan.

“RTH itu syaratnya kan 30% sesuai peraturan, jadi perencanaan khususnya masyarakat dalam pembuatan IMB, tentumasyarakat akan harus lihat itu. Karena harus ada penyerapan air, ada tanaman yang tumbuh,” Imbuhnya.

Disebutkan, terkait anggaran tidak menjadi fokus disini, karena ini adalah kebijakan. Harapannya, bahwa setiap perencanaan tidak boleh menggeser 30% RTH,
“Itu landasan kita pada perencanaan, jadi tidak ada hubungannya dengan anggaran,” Cetusnya.

Bersandar pada RTRW sebagai perencanaan besar Kota, untuk RTH representasinya pada hutan kota.

Selanjutnya, Kata Monianse, Ketika ini sudah sebuah arah kebijakan, maka kita harus patuhi semua, mulai dari pemerintah, swasta, termasuk masyarakat, karena satu pihak yang tidak mengikuti ini tentu berdampak pada ekologis.
“Jika dilihat selama ini, khususnya pihak swasta ketikan membuka perumahan masih kurang melihat sisi manfaat dari RTH. Melihat ini, pemerintah harus tegas,”Pungkasnya.

Kearifan lokal ini sementara proses tahap awal berupa pandangan kajian semua pihak. Pasalnya, pembukaan RTH butuh kepastian hukum, konsistensi, komitmen, kolaborasi, dan pentingnya keterlibatan seluruh masyarakat.

KONTRIBUTOR : ATUL WOLIO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *